Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
KORANBATAM.COM 05 Sep 2025, 09:41:50 WIB
dibaca : 47 Pembaca DAERAH
Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi

Keterangan Gambar : Agenda Business Gathering di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (4/9/2025). /Dok. BP Batam


KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kantor Perwakilan Jakarta menyelenggarakan Business Gathering di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Acara ini mengusung tema Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi dengan tagline BP Batam Kembali Menyapa, sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan menjawab tantangan pelaku usaha di Batam.

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum penyebaran informasi atas terbitnya dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 41 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta PP nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebanyak lebih dari 60 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dan pejabat beserta staf Kementerian/Lembaga hadir dalam kegiatan ini.

Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain menegaskan bahwa, perhatian Presiden RI terhadap KPBPB Batam semakin besar, sejalan dengan peran strategis Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam lima tahun terakhir, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepulauan Riau bahkan angka nasional. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Batam diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alexander menyebutkan bahwa lahirnya PP nomor 25 dan PP nomor 28 tahun 2025 merupakan bentuk nyata komitmen BP Batam bersama pemerintah pusat dalam mengatasi berbagai kendala investasi. Tiga terobosan utama yang dihadirkan meliputi:

1. Kampanye investasi melalui Duta Investasi BP Batam.

2. Percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

3. Penyediaan Dashboard Investasi Batam sebagai kanal pelaporan kendala investasi.

“Kami berharap forum ini dapat menjadi corong penyebaran informasi inovasi yang sedang dijalankan, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas melalui sinergi dengan humas kementerian, media nasional serta asosiasi asing,” imbuhnya.

Langkah BP Batam ini mendapat apresiasi dari Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM-RI, Delfinur Rizky Novihamzah. Menurutnya, PP nomor 28 tahun 2025 hadir untuk menyempurnakan sekaligus mempertajam regulasi sebelumnya, PP nomor 5 tahun 2021, terutama dalam memperjelas prosedur dasar perizinan yang selama ini kerap multitafsir.

“Regulasi ini bukan menggantikan, melainkan mencabut aturan yang lama, sehingga dibutuhkan mekanisme transisi. Namun yang terpenting, kami mengajak seluruh pelaku usaha agar tetap bersemangat berinvestasi di Batam,” tegas Delfinur.

Dengan terobosan regulasi dan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat maupun BP Batam, diharapkan Batam dapat terus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi strategis di masa depan.

Turut hadir dalam acara, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Francis, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Rully Syah Rizal, Direktur Investasi BP Batam Dendi Gustinandar, Direktur Pengembangan KPBPBB dan KEK BP Batam Irfan Syakir Widyasa, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Hadjad Widagdo dan Kepala Kantor Penghubung Jakarta, Irwan. (*)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;