- Komunitas GDB Siap Adakan Event Global Game Jam 2025, Catat Tanggal dan Lokasinya
- Terima Audiensi PT CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi Termasuk Pembangunan LRT
- Rutan Batam dan BNN Kepri Perkuat Kolaborasi Genjot Upaya P4GN bagi Petugas dan Warga Binaan
- Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
- Pelajari Pembangunan Infrastruktur dan Perkembangan Investasi, Majlis Bandaraya Ipoh Malaysia Kunjungi BP Batam
- BUP BP Batam Catatkan Kinerja Positif dengan Pertumbuhan Volume Kontainer 8 Persen di 2024
- BP Batam Sebut Singapura Dominasi Realisasi PMA
- Polisi Tangkap Duo Jambret Tas Pemotor Wanita di Batam
- KKSS Kepri Kukuhkan Amsakar Achmad sebagai Anggota Kehormatan
- BP Batam-Korem 033/WP Gelar Rakor, Kesiapan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas
Bocah di Bengkong Dilecehkan, Kakek Jadi Tersangka
Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /Zaki Alfarabi/detikcom
KORANBATAM.COM - Sungguh bejat kelakuan kakek berinisial T (68 tahun) asal Subang di Kecamatan Bengkong, Batam. Lansia tersebut tega melecehkan bocah perempuan berusia 3 tahun.
“Pelaku sudah kami bawa dan kami amankan ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban dititipkan oleh orang tuanya kepada anak terduga pelaku. Saat itulah, T melancarkan aksinya saat korban berada di rumahnya.
“Kejadian ini dilaporkan orang tua korban pada Jumat (25/2) lalu. Pihaknya juga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku, setelah alat bukti cukup,” ujarnya.
Dalam kejadian ini, kata Doddy, keluarga sudah membawa korban untuk diperiksa, dan didapati ada luka infeksi pada bagian kemaluan korban.
“Korban masih memgalami trauma dan tengah dilakukan pemulihan,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan bahwa, ketika orang tua korban menjemput dan membawa ke rumah baru aksi pelecehan seksual tersebut barulah terungkap.
“Di rumah, korban dimandikan dan ditanyai oleh orangtuanya apakah ada yang memegang kemaluannya dan siapa orangnya,” kata Marihot.
“Korban menjawab 'kakek'. Orangtuanya lanjut bertanya diapain? Korban menjawab, dirusak-rusak pempers adek terus dicabut. Setelah itu korban tidak menjawab lagi,” sambung Marihot.
Mendengar keterangan itu, orangtua langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah mendapatkan keterangan media, langsung membuat laporan kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini T sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)