



- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Bocah di Bengkong Dilecehkan, Kakek Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /Zaki Alfarabi/detikcom
KORANBATAM.COM - Sungguh bejat kelakuan kakek berinisial T (68 tahun) asal Subang di Kecamatan Bengkong, Batam. Lansia tersebut tega melecehkan bocah perempuan berusia 3 tahun.
“Pelaku sudah kami bawa dan kami amankan ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban dititipkan oleh orang tuanya kepada anak terduga pelaku. Saat itulah, T melancarkan aksinya saat korban berada di rumahnya.
“Kejadian ini dilaporkan orang tua korban pada Jumat (25/2) lalu. Pihaknya juga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku, setelah alat bukti cukup,” ujarnya.
Dalam kejadian ini, kata Doddy, keluarga sudah membawa korban untuk diperiksa, dan didapati ada luka infeksi pada bagian kemaluan korban.
“Korban masih memgalami trauma dan tengah dilakukan pemulihan,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan bahwa, ketika orang tua korban menjemput dan membawa ke rumah baru aksi pelecehan seksual tersebut barulah terungkap.
“Di rumah, korban dimandikan dan ditanyai oleh orangtuanya apakah ada yang memegang kemaluannya dan siapa orangnya,” kata Marihot.
“Korban menjawab 'kakek'. Orangtuanya lanjut bertanya diapain? Korban menjawab, dirusak-rusak pempers adek terus dicabut. Setelah itu korban tidak menjawab lagi,” sambung Marihot.
Mendengar keterangan itu, orangtua langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah mendapatkan keterangan media, langsung membuat laporan kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini T sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)


