



- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
- BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi
BP Batam Peringatkan Pengembang Perumahan Palm Spring

Keterangan Gambar : BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT 001/RW 001 Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.
Atas hal tersebut, Ariastuty secara tegas mengatakan, jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.
“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelasnya.
Hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan (TRWP) Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji, Batam tahun 2021-2041.
“Kemudian, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan,” ujar dia.
Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.
“Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutupnya. (***)


