



- Buka PKKMB Uniba, Amsakar: Pendidikan Faktor Pendukung Daya Saing SDM
- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
Curi Motor di Tanjungsengkuang untuk Jambret di Nagoya, 2 Pria Diringkus Polsek Batuampar

Keterangan Gambar : Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin (tengah) bersama Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir (kiri) dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (kanan), menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Mapolsek Batuampar, Selasa (30/8/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - AL (35) dan HK (40), dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Yamaha Vixion putih yang beraksi di Perumahan GMP Blok C, Nomor 1 Tanjung Sengkuang, Batam, pada Senin (22/8/2022) beberapa waktu lalu berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar.
Pelaku ditangkap pada Selasa dan Rabu (23-24/8/2022) di lokasi yang berbeda setelah membuat laporan ke pihak kepolisian.
“AL kami tangkap di lampu merah depan Martabak Har Nagoya. Sedangkan HK di Gedung Tua Rasinta Lubukbaja,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek Batuampar), Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin, dalam keterangan resminya di Mapolsek Batuampar saat Konferensi Pers bersama awak media, Selasa (30/8/2022) siang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 9 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Pelaku masih kita periksa intensif guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya itu dan dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan polisi, AL ditangkap saat melakukan aksi jambret di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Martabak Har Nagoya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya berinisial HK.
“Jadi motor yang dicurinya ini dipakai lagi untuk melakukan jambret di wilayah Lubukbaja,” ujar Kanit Reserse (Kanit) Reskrim Polsek Batuampar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Much Dirga Pradhira Irianto Yasir di lokasi.
Adapun diduga pelaku AL kini telah diserahkan ke kantor polisi di Sektor Lubukbaja atas kasus penjambretannya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sedangkan HK, telah ditahan di Mapolsek Batuampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion putih BP 5575 CI. Kemudian satu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan kunci kontak serta kunci leter T yang digunakan diduga pelaku untuk merusak kontak kunci sepeda motor.
(iam)


