



- Kongres 1 Gekrafs 2025, BP Batam: Semoga Bawa Kemajuan Ekonomi Kreatif
- Pria di Bengkong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sudut Dinding dalam Kios Ponsel
- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
Disnaker Anambas Buka Layanan Pengaduan THR bagi Karyawan

Keterangan Gambar : Kepala Disnaker Anambas, Yunizar, di kantornya. /Tony/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka layanan pengaduan bagi para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal itu disampaikan lansung oleh Kepala Disnaker Anambas, Yunizar, di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).
“Karena ini terkait hak karyawan dan amanat Undang-Undang (UU), maka kita akan buka Pos Komando (Posko) pengaduan di kantor. Nanti kita pasang spanduknya, kita pasang di depan supaya bisa terlihat oleh masyarakat terutama para pekerja,” ujarnya.
Disamping itu, dia menegaskan bahwa, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR Keagamaan kepada setiap karyawan yang masih dalam kondisi aktf kerja.
Menurutnya, untuk masa saat ini ekonomi sudah mulai bangkit sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat untuk pembayaran THR kepada karyawan.
“Sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama kedua pihak,” katanya.
Disinggung terkait ketentuan petunjuk teknis pembayaran THR Keagamaan, Yunizar mengaku, masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
“Saat ini kita masih menunggu, biasanya pertengahan puasa baru turun ke provinsi lalu setelah itu dari provinsi akan turun ke kabupaten/kota. Setelah itu, kita akan buatkan dan kirim surat edaran ke tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayah kabupaten kepulauan Anambas,” sebutnya.
Dia menambahkan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tutupnya.
(Tony/Jhon)


