- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
Disnaker Anambas Buka Layanan Pengaduan THR bagi Karyawan

Keterangan Gambar : Kepala Disnaker Anambas, Yunizar, di kantornya. /Tony/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka layanan pengaduan bagi para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal itu disampaikan lansung oleh Kepala Disnaker Anambas, Yunizar, di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).
“Karena ini terkait hak karyawan dan amanat Undang-Undang (UU), maka kita akan buka Pos Komando (Posko) pengaduan di kantor. Nanti kita pasang spanduknya, kita pasang di depan supaya bisa terlihat oleh masyarakat terutama para pekerja,” ujarnya.
Disamping itu, dia menegaskan bahwa, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR Keagamaan kepada setiap karyawan yang masih dalam kondisi aktf kerja.
Menurutnya, untuk masa saat ini ekonomi sudah mulai bangkit sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat untuk pembayaran THR kepada karyawan.
“Sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama kedua pihak,” katanya.
Disinggung terkait ketentuan petunjuk teknis pembayaran THR Keagamaan, Yunizar mengaku, masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
“Saat ini kita masih menunggu, biasanya pertengahan puasa baru turun ke provinsi lalu setelah itu dari provinsi akan turun ke kabupaten/kota. Setelah itu, kita akan buatkan dan kirim surat edaran ke tiap-tiap perusahaan yang ada di wilayah kabupaten kepulauan Anambas,” sebutnya.
Dia menambahkan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tutupnya.
(Tony/Jhon)
▴-▴
▴-▴


























































































