- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
Gara-gara Minta Jatah, Suami Aniaya Istri Berujung ke Bui
Keterangan Gambar : Konselor Dinsos P3A Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati di kantornya. /KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kian marak terjadi. Kali ini terjadi pada pasangan suami istri di Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku KDRT, Antonius Islian (34 tahun) menganiaya istrinya, Elisabet Lelasari (35 tahun) pada saat sang istri di rumah kakaknya yang bernama Nian Natalia.
Konselor Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati yang kesempatan itu mendampingi korban melaporkan perihal KDRT ini ke Polres Kepulauan Anambas memberikan penjelasan terkait kasus KDRT yang dialami oleh korban.
Ia mengatakan, KDRT ini sudah lama dialami oleh korban namun korban tetap bertahan pada suaminya hingga suaminya mengembalikan istrinya ke rumah orang tua korban secara kekeluargaan karena alasan sudah tidak cocok lagi.
Tapi nyatanya setelah dipulangkan, si suami masih saja datang ke rumah orang tua si korban untuk minta jatah atau dilayani oleh istrinya layaknya hubungan suami istri.
“Jadi kata istrinya ini, keluarganya gimana? Sementara sudah dipulangkan, sudah tidak mau lagi, nafkahi pun tidak. Tetapi masih mau datang, masih mau minta jatah dilayani, nah istrinya tidak mau,” jelas Erdawati di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).
Pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira jam 12.00 WIB saat si istri sedang berada di rumah kakaknya, si pelaku ataupun suami kembali datang untuk minta jatah untuk dilayani oleh istrinya namun istrinya menolak.
“Kejadiannya di rumah kakak si istri, dianiayalah disitu, disaksikan oleh kakak si istri ini, ditinju tulang rusuk, bagian perut, dicekik, dijambak lalu dibenturkan kepalanya ke dinding rumah yang terbuat dari kayu hingga si istri pingsan. Bahkan sampai mau membakar rumah itu, untungnya masyarakat setempat cepat mengamankan si pelaku,” terangnya.
Usai kejadian itu, kakak si korban langsung membawa adiknya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Tarempa dan sesampainya di rumah sakit, korban masih dalam keadaan pingsan, baru sadar setelah pukul 14.00 WIB.
“Sampai di rumah sakit masih belum sadar juga, sekira jam 2 siang baru dia sadar. Itupun dia tidak bisa ngeluarin suara, mungkin karena trauma. Sekitar jam 7 malam, baru dia agak bisa bicara,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, kakak si korban menghubungi Dinsos PPPA untuk meminta bantuan karena mereka tidak paham jalannya seperti apa untuk membuat laporan ke kantor polisi.
“Jadi langsung kemarin, begitu sampai langsung dibawa ke RSUD, kita bantu semuanya sampai ikut pelaporan kita bantu dampingi,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa, laporan polisi (LP) sudah dibuat dan tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar kepolisian dapat memproses kasus KDRT ini karena unsur pidananya sudah terpenuhi dan alat bukti yang cukup kuat.
“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dengan alat bukti yang cukup kuat juga, ya lanjut,” pungkasnya.
(red)