



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Gercep, Polisi Tangkap 2 Pembacok Nelayan di DAM Duriangkang Batam

Keterangan Gambar : Satreskrim Polresta Barelang menangkap 2 pelaku penganiayaan nelayan di Duriangkang Tongkang, Mangsang, Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/10/2023). /Budi untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Windra (45 tahun) dan Islamudin (45 tahun), pelaku pembacokan nelayan bernama Ikbal (38 tahun) di DAM Duriangkang Tongkang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diringkus. Pelaku yang merupakan pengangguran ini diringkus kurang dari 24 jam usai kejadian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, awalnya terjadi cek-cok mulut antara pelaku dengan korban.
“Korban dan pelaku sempat adu mulut sebelum kejadian pembacokan setelah memasang bubuh ikan di Dam Duriangkang pada Selasa (3/10/2023) sore,” sebut Kompol Budi, Rabu malam, (4/10).
Budi melanjutkan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu siang di salah satu rumah di Bida Asri 3, Kecamatan Batam Kota.
“Dalam hitungan jam, tepatnya pada sore tadi terungkap jika kasus ini merupakan pembunuhan. Kedua tersangka yang merupakan berhasil kami amankan,” kata dia.
Budi menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan aksi pembacokan lantaran saling tuduh merusak bubuh ikan di lokasi tersebut.
“(Mereka) sama-sama berprofesi sebagai nelayan yang memasang bubuh ikan disana. Pemeriksaan awal, mereka saling tuduh merusak bubuh ikan yang dipasang sehingga pertikaian tidak dapat dihindarkan. Puncaknya kemarin sore. Namun untuk lebih pastinya, masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam kejadian ini, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, lengan dan paha, sehingga harus mendapatkan jahitan. Polisi menyita dua parang dan sepeda motor jenis CB warna merah.
Sebelumnya, seorang pria harus mendapat perawatan medis karena mendapat luka bacok parang di Dam Duriangkang Tongkang, Mangsang, Seibeduk, Batam, Selasa (3/10/2023) petang. Diduga pria tersebut saling tuduhan merusak bubuh ikan.
(iam)


