



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Gubernur Kepri Panggil Walikota Tanjungpinang dan DPRD, Terkait Masalah TPP

Keterangan Gambar : Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. /1st
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memanggil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Yuniarni Pustoko Weni, terkait kisruh mengenai tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Ini pemanggilan pertama," kata Gubernur Ansar, Senin (28/2/2022).
Dia berharap kedua pejabat di Tanjungpinang tersebut bisa memenuhi pemanggilan untuk melakukan pertemuan dengannya pada hari ini (1/3/2022), untuk membahas persoalan tersebut.
Ansar menegaskan, jika kedua belah pihak tidak hadir hingga pemanggilan ketiga, ia akan melaporkan kedua pejabat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia menyampaikan, pemanggilan kedua belah pihak bermaksud untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya yang terjadi antara Walikota Kota dan DPRD Tanjungpinang.
Ansar berharap melalui pertemuan tersebut sengketa antara eksekutif dan legislatif yang belakangan ini mencuat ke publik segera terselesaikan.
"Walikota dan DPRD Tanjungpinang harus tetap bersinergi memajukan daerah. Persoalan yang ada saat ini hendaknya diselesaikan melalui duduk dan diskusi bersama," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tanjungpinang mengajukan hak angket terkait tunjangan TPP yang diterima Wali Kota Rahma saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang di 2020.
Kemudian pemberian tunjangan TPP dilanjutkan pada tahun berikutnya setelah menjabat sebagai Walikota definitif.
TPP yang diterima Rahma dari 2020-2021 mencapai Rp3,9 miliar.
Sumber: antaranews.com/PR

