



- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
Hendak Tarik Motor karena Diduga Nunggak Bayar 4 Tahun, Debt Collector di Sagulung Dianiaya
Dua dari Empat Pengeroyok Diringkus

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi Sektor Sagulung, Polresta Barelang menangkap AL (25 tahun) dan ST (27 tahun), dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang debt collector di Batam, Kepulauan Riau.
Aksi eksekusi liar ini terjadi di depan Kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada Sabtu (17/6/2023).
Peristiwa bermula ketika seorang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) berinisial LB (35 tahun) hendak menarik sepeda motor Honda Beat dari tangan perempuan inisial E.
E sendiri merupakan pihak kedua atau yang membeli dari konsumen awal, tanpa persetujuan pihak leasing.
Belakangan diketahui motor Honda Beat yang digunakan E hendak ditarik debt collector karena dituding menunggak selama 4 tahun.
E dihampiri pihak leasing yang bermaksud untuk menarik motor Honda BeAt tersebut. Penarikan motor oleh debt collector mendapat perdebatan dan cek-cok mulut dari E.
Seketika membuat E menelepon keluarganya untuk meminta bantuan. Tak lama berselang, sekelompok orang diduga dari keluarga pemilik motor datang meminta kunci motor kemudian langsung mengajar debt collector tersebut lalu pergi.
Akibatnya, debt collector ini mengalami luka sobek di bagian pelipis mata kiri, kepala dan luka gores di bawah bibir setelah dihajar dengan helm, tangan serta kaki secara berulang kali.
Atas kejadian itu, debt collector LB membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut. Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan pun membenarkan kejadian tersebut sekaligus menyampaikan bahwa dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap debt collector itu sudah diamankan.
“Dua orang diduga pelaku tindak kekerasan (pengeroyokan) sudah kita tahan, dan dua lainnya masih buron (DPO). Nah dari salah satu pelaku yang ditangkap, ada hubungan keluarga dengan konsumen (sepupuh, red),” ujar Donald kepada KoranBatam saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Kapolsek menuturkan, pelaku diamankan di wilayah Pancur Tower II, Tanjung Piayu, pada Jumat (25/8) oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu M Yuda Firmansyah.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tungkas Kapolsek.
(iam)


