



- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
HOAKS: BP Batam Minta Warga Bayar Selisih Harga Rumah

Keterangan Gambar : Narasi berita bohong dalam pesan di media sosial Whatsapp. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Informasi hoaks atau berita bohong kembali disebarkan oleh pihak tak bertanggungjawab melalui pesan singkat di media sosial WhatsApp.
Dalam pesan hoaks tersebut, disebutkan bahwa, warga harus membayar selisih harga rumah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selisih harga itu dibayarkan jika rumah warga yang ditempati saat ini, nilainya lebih rendah dari pada rumah permanen yang diberikan BP Batam, untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City.
Berikut narasi berita bohong dalam pesan di media sosial Whatsapp tersebut:
“Perihal dengan adanya stiker itu. LBH memberitahukan ke warga. Untuk rumah yang sudah di verifikasi yang harganya di bawah 120 jt. Warga harus membayar sisa kekurangan sebagaimana mestinya.
Contoh: kalau ada rumah warga yang harganya 40 juta, warga harus membayar sisanya 80 JT ke BP Batam.
Oleh karena itu, warga menolak untuk relokasi.
“Untuk Status Ambon-ambon atk.”
Demikian yang dapat saya informasikan. Terimakasih.”
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, narasi yang tersebar di media sosial WhatsApp itu adalah hoaks.
BP Batam, kata dia, tidak pernah meminta kepada warga untuk membayar apapun. Termasuk selisih nilai rumah yang ditempati saat ini dengan rumah yang disediakan oleh BP Batam.
“Informasi itu saya tegaskan tidak benar. BP Batam, tidak pernah meminta apapun kepada warga,” ujar Ariastuty, Jumat (6/10/2023) kemarin.
Ia menjelaskan, untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta, dengan lahan maksimal seluas 500 meter persegi (m2).
Namun, jika masyarakat mempunyai rumah yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Maka, akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp380 juta.
“Justru kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini akan sangat diperhatikan oleh BP Batam. Karena itu arahan langsung dari bapak Kepala BP Batam, Muhammad Rudi,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai keberadaan pesan-pesan hoaks yang akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan sengaja membuat berita bohong yang tujuannya untuk menciptakan suasana tidak kondusif di Batam.
“Kita harus cerdas dan kritis saat menerima informasi, utamanya dari media sosial. Jangan langsung percaya dengan apa yang kita dapatkan. Verifikasi terlebih dahulu,” tungkasnya. (***)


