- Swiss-Belhotel Harbour Bay Isi Hari Kartini dengan Membatik bersama Siswa SD di Batam
- Dzakira Nafisqah Aqilla dan 19 Finalis Calon Duta Wisata Batam 2024 Terpilih ke Grand Final
- Terima Kunjungan, BP Batam Jadi Bencmark Sespimti Polri
- Pound Fit Taman Kolam Sekupang Sukses Terselenggara Dihari Kartini
- Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Pulau Siondo Kepri
- DJ Singapura hingga Ello dan Inquisitive Bakal Tampil di Sound of Beach, Catat Tanggalnya
- Update Pengerjaan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon
- Didatangi Perusahaan asal Singapura, Batam Segera Miliki Premium Outlet
- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
Ini 18 Partai yang Lolos Verifikasi KPU Peserta Pemilu 2024
Keterangan Gambar : ilustrasi KPU. /1st
KORANBATAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 18 partai politik (Parpol) memenuhi syarat verifikasi administrasi pemilu tahun 2024. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman di Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi disitus resmi KPU.
Berdasarkan surat tersebut, partai-partai yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Selanjutnya, ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bahkan ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Dengan demikian, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Ya mas (6 parpol tidak lolos verifikasi administrasi). Kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan,” ujar Komisioner KPU, Betty Idroos dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/10/2022).
KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.
(cnnIndonesia.com /red)
▴-▴