Klarifikasi Tuduhan Kepala BP Batam Bongkar Paksa Rumah Ibadah
KORANBATAM.COM 23 Mar 2024, 14:21:50 WIB
dibaca : 446 Pembaca BATAM
Klarifikasi Tuduhan Kepala BP Batam Bongkar Paksa Rumah Ibadah

Keterangan Gambar : Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani. /BP Batam


KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Sazani memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita miring dugaan penyelewengan kekuasaan yang dinarasikan secara provokatif di kanal media elektronik.

Sazani membantah keras perihal tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan yang menyebutkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi tidak segan melakukan pembongkaran paksa rumah ibadah yakni Masjid Bukit Indah Sukajadi yang disampaikan pada kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Bukrota Wa Ashila, Perumahan Pancur Biru Lestari RW 05 Kelurahan Duriangkang pada Jumat (22/3/2024) malam.

Pasalnya, BP Batam telah menyerahkan legalitas rumah ibadah seluas 6.459 meter persegi tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada November 2022 silam.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada rumah ibadah yang dirubuhkan. Legalitas lahan Masjid Bukit Indah Sukajadi sudah diterbitkan dan diserahkan ke Pemkot Batam dengan peruntukan Fasilitas Sosial Pemerintah. Jadi tuduhan yang disampaikan sama sekali tidak benar,” tegas Sazani.

Ia juga menambahkan, Kepala BP Batam yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Rudi, telah memerintahkan langsung pejabat yang hadir pada setiap kegiatan Safari Ramadhan, baik dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam untuk membantu menuntaskan legalitas lahan di rumah-rumah ibadah Kota Batam.

“Kami sangat menyayangkan maksud baik dari saran yang disampaikan pada pertemuan tadi malam. Justru sebaliknya, Bapak Muhammad Rudi mendorong pengurus di seluruh masjid agar segera menyelesaikan legalitas lahan agar tidak menjadi kendala serius, seperti sengketa lahan di kemudian hari,” kata Sazani.

Selain itu, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sudah sewajarnya Kepala BP Batam melakukan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan lahan di Batam.

“Untuk itu, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang muncul perihal pengelolaan lahan rumah ibadah. Karena maksud yang ingin disampaikan tidak lain adalah untuk mempermudah dan menambah kenyamanan jemaah saat beribadah,” pungkasnya. (*)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;