



- Buka PKKMB Uniba, Amsakar: Pendidikan Faktor Pendukung Daya Saing SDM
- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
Pelaku Cabul Anak Sesama Jenis Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Terduga plaku mendengarkan putusan sidang. /1st
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap bacakan surat tuntutan pada perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Safri alias SAP dengan jumlah korban sebanyak delapan anak laki-laki.
Sidang tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi hakim anggota M. Fauzi N dan Roni Alexandro Lahagus. Sementara dari jaksa penuntut umum, hadir Alvin Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus.
Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara online melalui aplikasi zoom dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ranai di Kabupaten Natuna.
Sementara penuntut umum bersidang dari ruang sidang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sedangkan untuk terdakwa dihadirkan di ruang sidang Polres Kepulauan Anambas yang dilaksanakan secara tertutup.
Penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” demikian petikan putusan tuntutan yang dibacakan Jaksa, Selasa (22/11/2022).
Roy berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai mengabulkan tuntutan tersebut. Ia berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali.
(red)


