Pelaku Pemerkosaan, Pencabulan Anak di Bawah Umur Disertai Curas, dan Curat Diringkus Polsek Nongsa
KORANBATAM.COM 13 Sep 2021, 17:47:03 WIB
dibaca : 1496 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Pelaku Pemerkosaan, Pencabulan Anak di Bawah Umur Disertai Curas, dan Curat Diringkus Polsek Nongsa

Keterangan Gambar : Pelaku (kaos tahanan warna orange), ketika ditanyai oleh Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian (kanan) dan Kanit Reskrim, Iptu Sofyan Rida (kiri), usai gelar Konferensi Pers di halaman depan Kantor Mapolsek Nongsa, Senin (13/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil menangkap L (39), pelaku Pemerkosaan, Pencabulan anak di bawah umur disertai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atau P3 di wilayahnya.

Warga Nongsa tersebut ditangkap di wilayah Muka Kuning, tepatnya Ruli Kampung Aceh, Sei Beduk, pada Jumat (10/2021), atas tiga (3) Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa.

“Ini ada 3 LP. Dari laporan yang masuk itu, pelakunya ada 1 orang, hasil pengembangan dari Unit Reskrim Polsek Nongsa,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP Yudi Arvian, saat gelar Konferensi Pers di halaman depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Senin (13/9/2021).

Sementara itu, masih kata Yudi, korban berjumlah tiga orang, satu di antaranya masih di bawah umur. Adapun, lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada tiga lokasi yakni di Kampung Melayu, dan dua lokasi di Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.

“Korban ada tiga orang, semuanya perempuan. Korban pertama (pemerkosaan) bernama inisial YI (31), kedua, korbannya masih anak di bawah umur usia 17 tahun (Pencabulan dan Curas) dan yang ketiga inisial EF (38),” ujarnya.

Sementara, di lokasi yang sama, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Sofyan Rida, mengatakan, pelaku L melakukan pemerkosaan terhadap korban yang pertama dengan cara mencongkel jendela agar bisa masuk ke dalam rumah korbannya.

“Untuk LP yang pertama (Pemerkosaan), pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela di bagian dapur. Kemudian pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan (hubungan badan layaknya suami-istri) di bawah ancaman senjata tajam pisau, yang dia (pelaku L) ambil di rumah tersebut,” beber Iptu Sofyan sembari menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Selanjutnya (perkara kedua), lanjut Sofyan, modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara yang sama, yakni  mencongkel jendela. Kemudian pelaku L membangunkan korban (anak di bawah umur), ketika tertidur sembari menodongkan pisau.

Kemudian, modus operandi perkara yang ketiga masih sama, yakni masuk dengan cara merusak jendela dan kemudian membuka pintu yang berdekatan dengan jendela tersebut.

“Sama, korban kedua juga diancam oleh pelaku menggunakan pisau yang didapat di rumah korbannya. Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan Asusila “Onani”, terhadap alat vital si pelaku. Sebelum pelaku meninggal TKP, pelaku mengambil empat (4) unit telepon genggam (HP) dari rumah tersebut. Sementara perkara ketiga, pelaku mengambil HP anak korban tanpa izin,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku menggunakan Narkotika jenis sabu terlebih dahulu. Atas kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua (2) unit pisau warna orange dan hitam, satu (1) helai kaos lengan pendek warna coklat, satu (1) helai celana panjang warna abu-abu, BH warna merah muda, celana dalam warna hitam, dompet, satu (1) bungkus Ritz Cheese bekas muntahan sperma, dan kaos oblong abu-abu.

Keterangan gambar: Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian (dua dari kanan) didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sofyan Rida (dua dari kiri), dan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba (kanan), menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku Pemerkosaan, Pencabulan anak di bawah umur disertai Curas dan Curat saat gelar Konferensi Pers di halaman depan Kantor Mapolsek Nongsa, Senin (13/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM

Kemudian, barang bukti lainnya adalah daster motif batik warna kuning (digunakan sebagai penutup wajah pelaku), selimut motif bunga-bunga warna hijau, dua (2) charger HP, kaos warna merah, dan satu (1) helai celana warna hitam. Selain barang bukti di atas, petugas juga mengamankan satu (1) kotak HP merek Oppo A54 berikut silikonnya, sepasang kaos kaki dan satu (1) Simcard Telkomsel.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau. Nah pisaunya itu diambil dari dalam rumah para korbannya, si pelaku ke dapur dulu (cari pisau) baru masuk ke dalam kamar korbannya. Setelah kejadian, barang itu (pisau) dikembalikan lagi, jadi tanpa bukti. Pelaku ini sudah berkeluarga (cerai hidup),” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam (Sajam). Kemudian, Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, pelaku juga dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Untuk pelaku, diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
 

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;