Pemkab Anambas Gelar Zoom Meeting dengan Wartawan
KORANBATAM.COM 17 Des 2020, 13:39:28 WIB
dibaca : 1130 Pembaca ANAMBAS
Pemkab Anambas Gelar Zoom Meeting dengan Wartawan

Keterangan Gambar : Zoom meeting bersama sejumlah wartawan terkait penyampaian Perbup Nomor 47 Tahun 2020 di Anambas. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar zoom meeting bersama sejumlah wartawan terkait penyampaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi informasi dan tata cara publikasi Pemerintah Daerah melalui Media Massa, Rabu (16/12/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM dalam kesempatan itu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir di acara zoom meeting tersebut.

“Selamat datang kami ucapkan kepada rekan-rekan media. Harap dimaklumi kegiatan zoom meeting dalam upaya mendukung peraturan pemerintah untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Sahtiar.

Sementara, Kepala Diskominfotik Pemkab Anambas, Japrizal menyampaikan bahwa, terkait Perbup)
Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Publikasi Pemda melalui media massa.

“Kami harapkan kepada media yang bekerjasama dengan pemerintah daerah (Diskominfotik) agar dapat mendukung pembangunan daerah serta mengangkat citra pemerintah daerah lebih maju dan lebih baik lagi,” kata Japrizal, saat membuka acara zoom meeting bersama wartawan di Anambas.

Sementara itu, Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Hubungan Media, Eko Haryadi, ST, MT memaparkan serta menjelaskan terkait persyaratan dan poin-poin yang harus dilengkapi media-media yang akan mengajukan kerjasama dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Untuk dapat berkerjasama dengan pemerintah daerah, kami harapkan perusahaan-perusahaan media melengkapi syarat-syarat serta poin-poin yang tertera di Perbub agar dapat nilai-nilai dan persentase dari sejumlah poin-poin yang tertera di Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Publikasi Pemerintah Daerah melalui Media Massa,” ujar Eko Haryadi, ST, MT, saat memaparkan isi Perbup Nomor 47 Tahun 2020 itu.

Kegiatan zoom meeting dipimpin langsung oleh Sekda Anambas Sahtiar didampingi Kepala Diskominfotik Pemkab Anambas Japrizal, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publikasi Nolly, Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Hubungan Media Eko Haryadi serta diikuti sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam acara zoom meeting tersebut, peserta diberikan kesempatan berdiskusi dan sesi tanya jawab.

Kegiatan berjalan lancar dan sukses, hampir seluruh wartawan yang mengikuti acara zoom meeting mendukung Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Diseminasi Informasi dan Tata Cara Publikasi Pemerintah Daerah melalui Media Massa.

 

(humas/red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;