Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Begini Keterangan Polisi
KORANBATAM.COM 31 Agu 2022, 00:02:05 WIB
NASIONAL
Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Begini Keterangan Polisi

Keterangan Gambar : Irjen Ferdy Sambo (kiri, baju tahanan oranye) bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). /Liputan6.com/Faizal Fanani


KORANBATAM.COM - Direktur (Dir) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andi Rian Djajadi angkat bicara terkait protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan tertulis dari Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Brigjen Andi menegaskan bahwa, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujar Andi, Selasa (30/8/2022).

Ia menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung hari ini.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brigade Mobile (Brimob) dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata dia, memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. 

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu,” sebutnya.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan televisi (TV) untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. (***)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;