- Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan di Sektor Logistik
- Kolaborasi Wamen Helvi, BP Batam dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing
- Groundbreaking Aurum 24/7 Urban Hub Ditandai Peluncuran Fase 2 SOBIZ Festive
- 450 Pasukan Raider Khusus Batam Dikirim ke Puncak Jaya Papua
- Lebih Praktis, Akses Fitur dengan Satu User ID
- Jaga Batam dari Sampah, Berikut Seruan LAM untuk Kembali ke Nilai Melayu dan Islam
- Angela Lillo, Miss Global Indonesia 2025 Ajak Masyarakat Batam Kampanyekan Hidup Sehat
- Kepala BP Batam Paparkan Progres Investasi
- BP Batam Raih Penghargaan Nasional, Capaian Investasi Gemilang
- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
Pinjaman Online Warga Batam Rp158,9 Miliar Tercatat di OJK

Keterangan Gambar : Otoritas Jasa Keuangan. /net
KORANBATAM.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 160.882 akun warga Batam meminjam dari pinjaman online (pinjol) dengan total nilai Rp158,9 miliar, selama periode bulan Januari hingga Mei 2022.
“Jumlah penerima pinjaman di Kepulauan Riau (Kepri) dari Januari sampai Mei 2022 ada sebanyak 160.882 rekening, dengan nominal penyaluran pinjaman sebesar Rp158,9 miliar,” kata Kepala OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus di Batam, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan pinjaman itu mencakup 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk jumlah pemberi pinjaman di Kepri ada 5.234 rekening dengan total nominal pinjaman Rp9,8 miliar.
“Kemudian untuk pemberi pinjaman lendernya yang berdomisili Kepri ada 5.234 rekening, nominal pinjaman Rp9,8 miliar. Kalau untuk lender ini sendiri bisa dari Kepri, atau bisa juga dari luar provinsi, karena ini dia berbasis teknologi,” ujar Rony.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat mengecek legalitas pinjol di website OJK, www.ojk.co.id atau melalui aplikasi perlindungan konsumen, www.kontak157.ojk.co.id sebelum melakukan transaksi peminjaman.
“Jadi masyarakat bisa mengakses itu dan bisa melihat ketika ada penawaran itu perusahaan yang memberi apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK,” katanya.
(antaranews.com /PR)
▴-▴
▴-▴




























































































