Polisi Pastikan Penetapan Pria Jasa Pengiriman sebagai Tersangka
Penggelapan Uang COD JNE Sesuai Prosedur
KORANBATAM.COM 07 Feb 2025, 13:27:51 WIB
dibaca : 491 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Pastikan Penetapan Pria Jasa Pengiriman sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : Mapolres Anambas di Tarempa Selatan, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. /Polres Anambas


KORANBATAM.COM - Kepolisian Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) memastikan bahwa proses hukum terhadap SA (36 tahun), telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mantan Unit Head PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil Cash On Delivery (COD) milik JNE Cabang Anambas dengan nilai kerugian mencapai Rp157 juta pada Kamis (6/2/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Alfajri menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar Iptu Alfajri.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rudi Luis mengatakan, penyidik awalnya memanggil SA sebagai saksi yang mana pemanggilan dilakukan di Polsek Bengkong, Batam, sebagai lokasi alternatif karena SA berada disana.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa uang COD JNE Anambas digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

“Pengakuan tersangka selaras dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dari kurir dan pihak JNE Batam. Nah berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan unsur tindak pidana sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status SA menjadi tersangka,” jelas Rudi.

Rudi melanjutkan, setelah gelar perkara penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap SA.

“Keputusan ini diambil karena penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengantongi bukti yang cukup dan menghindari risiko tersangka melarikan diri,” ucap dia.

“Setelah gelar perkara, kami langsung menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan. Kami tidak lagi mengeluarkan surat pemanggilan karena kuatnya bukti yang ada,” sambungnya.

Perlu diketahui, untuk kepentingan penyidikan tindak pidana perlu dilakukan tindakan hukum berupa membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik.

Kemudian dilakukan penangkapan, namun karna tempat tinggal atau kediaman yang cukup jauh sehingga waktu perjalanan melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang. Maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa serta menghadapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Selanjutnya SA langsung di bawa ke Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan transportasi laut dan dihadapkan ke penyidik lalu dilakukan penahanan.

“Kami juga telah memberitahu pihak keluarga SA mengenai proses ini, termasuk memberikan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka SA serta surat penangkapan yang telah diterima langsung oleh keluarga tersangka SA,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, total kerugian ditaksir sebesar Rp157 juta dihitung berdasarkan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Batam.

Kerugian tersebut terdiri dari selisih uang COD yang tidak disetorkan SA itu berkisar Rp78 juta serta kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas akibat melebihi batas waktu pengiriman.

“Uang COD yang diterima dari kurir seharusnya disetorkan langsung ke JNE Batam dalam waktu 1 sampai 2 hari. Namun, tersangka SA hanya mengirim sebagian yang menyebabkan selisih sekitar Rp78 juta. Selain itu, barang-barang konsumen yang tidak segera dikembalikan ke JNE Batam juga menambah nilai kerugian hingga total mencapai Rp157 juta,” jelasnya.

Dengan bukti yang kuat, kata dia, polisi terus melanjutkan proses hukum terhadap SA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polres Kepulauan Anambas senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.


(red)




- -- -- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;