



- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
Polres Tanjungpinang Lakukan Pengamanan Pemusnahan Bekas Vaksin Covid-19

Keterangan Gambar : Petugas Puskesmas saat melakukan pemusnahan vial kosong Vaksin Covid-19 ke dalam mesin incenerator dan disaksikan oleh personil pengamanan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melaksanakan pengamanan dalam rangka pemusnahan Vial (suatu benda penampung cairan, bubuk, atau tablet farmasi) kosong Vaksin Covid-19 di Fasilitas Kesehatan (Faskes) wilayah Kota Tanjungpinang.
Ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. pada Rabu (27/1/2021).
Ia mengatakan untuk limbah/botol bekas Vaksin Covid-19 seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib, sebanyak 82 Vial dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator dan disaksikan oleh personil pengamanan.
Sedangkan yang lainnya, kata dia, dengan cara pemecahan vial yang diletakkan di ruangan khusus penyimpanan sementara limbah atau pada kantong penyimpanan limbah.
“Pemusnahan Vial kosong Vaksin Covid-19 ini dilakukan oleh petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) disaksikan oleh dari pihak kepolisian. Setelah selesai dilakukan pemusnahan, petugas Puskesmas membuat berita acara pemusnahan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres Tanjungpinang bahwa tujuan dari kegiatan itu ialah sebagai langkah yang tepat guna mengantisipasi adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menyalah gunakan limbah medis vaksinasi Covid-19 tersebut.
“Dalam hal kegiatan pemusnahan limbah vaksin Covid-19 ini, kita sama-sama saling mengawasi kegiatan yang diberikan pemerintah berupa vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat. Dan kami, selaku pihak keamanan juga akan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya.
Sumber: Polres Tanjungpinang

