Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
KORANBATAM.COM 26 Nov 2020, 11:12:23 WIB
dibaca : 825 Pembaca TANJUNGPINANG
Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Keterangan Gambar : Wakapolres Tanjungpinang Kompol M Chaidir (dua dari kiri) sedang membuka segel barang bukti Narkotika untuk dilakukan pengujian/test dengan menggunakan Narco Test. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - 416,41 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus yang tertuang dari Laporan Polisi (LP) terhadap 2 (dua) orang tersangka bernama inisial HR (39) dan AD (34), pada Rabu (25/11/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tanjungpinang Kompol M Chaidir, SH, SIK, MM dan dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH, SIK, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi, SH,.

Adapun barang bukti tersebut berdasarkan LP dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika (SKSBSN) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang disita dari LP di Nomor: LP-A/106/K/XI/2020/KEPRI/SPK-RES/TPI tanggal 20 Oktober 2020, dengan 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 gram untuk dilakukan pemusnahan.

20.90 gram disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam. Sedangkan 20.90 gram sebagai pembuktian di persidangan. Sisanya, sebanyak 416,41 gram dilakukan pemusnahan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Wakapolres Tanjungpinang, Kompol M Chaidir mengatakan bahwa, tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa (20/10/2020) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, di sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Tersangka HR sempat membuang  bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) di tangkap. Dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 (satu) kantong plastik yang berlogo Morning Bakery (warna putih) yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik tisu merek Paseo warna hijau orange yang di dalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kompol M Chaidir.

Dikatakan Wakapolres Tanjungpinang, HR mengakui bahwa ia disuruh oleh temannya yang bernama inisial AD untuk mengambil paket diduga sabu tersebut dengan imbalan atau upah sebesar Rp5  juta rupiah per ons-nya.

“Pada Selasa, (20/10/2020) malam, sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang  Kabupaten Bintan, dilakukan penangkapan terhadap AD,” kata Wakapolres Tanjungpinang.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka HS antara lain, satu (1) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu (1) kantong plastik berlogo Morning Bakery warna putih, satu (1) plastik tisu merek Paseo warna hijau dan orange, satu (1) unit Handphone merek Nokia (warna hitam) beserta kartu di dalamnya, dan satu (1) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z bernomor polisi BP 5959 BA warna biru.

 

Keterangan gambar : Tersangka (baju kaos tahanan warna orange) saat di giring petugas kepolisian untuk melihat langsung pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. (Foto : istimewa)

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AD adalah satu (1) unit Handphone merek Oppo warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Informasi yang diterima, sebelum dilakukan pemusnahan, di depan tersangka dan saksi maupun tamu undangan, barang bukti juga ikut dihadirkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang. Kemudian barang bukti tersebut dibuka segelnya untuk dilakukan pengujian/test dengan menggunakan Narco Test.

“Setelah mendapatkan hasilnya, yakni positif. Selanjutnya untuk BB dimusnahkan keseluruhannya dengan cara dimasukkan ke dalam wadah panic untuk di rebus atau dilarutkan menggunakan air mendidih (kompor yang menyala). Setelah larut, semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam septi tank,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;