



- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
- BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi
Reskrim Polsek Sagulung Ungkap Curanmor, Amankan 40 Kendaraan Sepeda Motor Berbagai Merek

Keterangan Gambar : 40 Kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan tiga orang tersangka, dijejerkan di halaman depan Mapolresta Barelang saat gelar Konferensi Pers. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kota Batam dengan barang bukti (BB) sebanyak 40 unit sepeda motor berbagai merek. Tiga tersangka berhasil diringkus, satu diantaranya seorang residivis kasus yang sama (Curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH, didamping oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, SIK, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, saat menggelar Konferensi Pers di halaman depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Jumat (16/10/2020) pagi , sekira pukul 10.00 WIB.
Keterangan gambar : Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan (tengah) didamping oleh Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf (kiri) dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia (kanan), saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Barelang. (Foto : istimewa)
“Dalam pengungkapan ini, kita berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus Curanmor di Kota Batam,” kata Kompol Andri Kurniawan.
Ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan, kata Andri, bernama Sadam Silvester (31/Residivis) warga Bengkong, Ari Panjaitan alias Acil (32) warga Bengkong, dan Hari Susanto (32) warga Batuampar.
Keterangan gambar : Ketiga tersangka (baju kaos orange) yang diamankan oleh Reskrim Polsek Sagulung. (Foto : istimewa)
Ketiganya ditangkap, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/548/X/2020/SEK-SGL, tanggal 1 Oktober 2020 dan LP Nomor: LP-B/312/IX/2020/SEK- BATU AJI, tanggal 3 September 2020.
Adapun puluhan sepeda motor (BB) yang diamankan diantaranya yakni terdiri 10 unit sepeda motor merek Honda Beat, 3 unit sepeda motor merek Mio Sporty, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Nex, 3 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja, 7 unit sepeda motor merek Satria Fu, 2 unit sepeda motor merek Honda Scoopy, 3 unit sepeda motor merek Honda Vario, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 unit sepeda motor merek Honda Bison, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Max, 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun dan 2 unit sepeda motor merek Suzuki Smash.
Sementara alat yang digunakan tersangka dalam beraksi yakni, 1 unit kunci 8 goyang dan 1 mata kunci besi yang sudah di runcingkan.
Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu, tanggal 30 September 2020, sekira pukul 05.27 WIB, saat itu salah seorang korban sedang tidur di Hotel S Kostel, Kawasan Center Park Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kemudian korban dibangunkan oleh temannya bernama Riski yang mengatakan bahwa, sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan di parkiran hotel tersebut sudah tidak ada lagi.
Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor langsung menuju ke parkiran, dan pelapor melihat 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja SS (warna merah), bernomor polisi BP 6653 FH, nomor kendaraan MH4KR15NCKP19159 dan nomor mesin KR150LEP93944 milik pelapor tersebut, yang sebelumnya diparkirkan di parkiran hotel sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp25 juta rupiah,” jelasnya.
Kronologis Penangkapan Tersangka
Menindak lanjuti adanya Laporan Polisi (LP) tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTv), yang ada di hotel tersebut.
Pada hari Sabtu (3/10/2020), sekira pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mendapat informasi bahwa, yang menjadi pelaku dari Curanmor tersebut, yang diketahui bernama Sadam Silvester sedang berada di sebuah Kos-kosan yang berada di daerah Bengkong Harapan II, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Kemudian tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dan dari tangan pelaku tersebut, diamankan BB berupa 1 unit sepeda motor (milik korban), 1 unit kunci 8 goyang dan 1 mata besi yang sudah di runcingkan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap pelaku Sadam Silvester tersebut. Didapat keterangan bahwa, pelaku Sadam melakukan pencurian sepeda motor milik korban dilakukan bersama 2 orang temannya.
Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 WIB, Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang berhasil menangkap pelaku Ari Panjaitan alias Acil dan Hari Susanto di Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Para pelaku tersebut dibawa ke Polsek Sagulung, guna pemeriksaan lebih lanjut. Anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan BB berupa puluhan sepeda motor untuk selanjutnya BB tersebut dibawa ke Polsek Sagulung guna diproses lebih lanjut,” kata Andri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan bahwa, Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas perkara tindak pidana pencurian (Curanmor) dan membenarkannya.
“Ya benar, saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung,” kata Yos.
Kapolresta Barelang Polda Kepri juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila merasa kehilangan sepeda motor, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa menghubungi Polsek Sagulung langsung,” ujar dia melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)


