



- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
- Perbaikan Pipa Bocor Selesai Dalam 2 Jam
- Korsel Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
Satu Kilo Lebih Sabu Direbus Polres Bintan

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono (kanan), merebus barang bukti sabu dengan air panas yang mendidih, Rabu (4/8/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1,878,16 gram barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas hingga mencair dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 kilogram (Kg) untuk dimusnahkan.
“Sebanyak 1.878,16 gram sabu (barang bukti) kita musnahkan hari ini, dan 72,44 gram disisihkan sebagai pembuktian di pengadilan nantinya,” kata AKBP Bambang di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan, Rabu (4/8/2021).
Adapun sebelum proses pemusnahan dilakukan, lanjut Bambang, barang bukti terlebih dahulu dicek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari Panitera (Pejabat Kantor Sekretariat Pengadilan) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Muhiyar, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) Cabang Kepulauan Riau (Kepri), Drs Annur Syaifuddin.
Sebelumnya, barang bukti didapat dari tangan tersangka berinisial SK yang ditangkap di Pelabuhan Tikus di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada Minggu (27/6/2021) lalu.
“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, kami juga menemukan 49 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan (Labfor Polri) di Nomor LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, menyatakan bahwa positif (+) mengandung Metamfetamina (met) dan Piperazin atau kedua jenis barang bukti tersebut merupakan Narkotika,” pungkasnya.
(iam)


