



- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
Satu Kilo Lebih Sabu Direbus Polres Bintan

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono (kanan), merebus barang bukti sabu dengan air panas yang mendidih, Rabu (4/8/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1,878,16 gram barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas hingga mencair dan dibuang ke dalam septic tank (setelah larut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 kilogram (Kg) untuk dimusnahkan.
“Sebanyak 1.878,16 gram sabu (barang bukti) kita musnahkan hari ini, dan 72,44 gram disisihkan sebagai pembuktian di pengadilan nantinya,” kata AKBP Bambang di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bintan, Rabu (4/8/2021).
Adapun sebelum proses pemusnahan dilakukan, lanjut Bambang, barang bukti terlebih dahulu dicek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia.
Pemusnahan langsung disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari Panitera (Pejabat Kantor Sekretariat Pengadilan) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Muhiyar, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) Cabang Kepulauan Riau (Kepri), Drs Annur Syaifuddin.
Sebelumnya, barang bukti didapat dari tangan tersangka berinisial SK yang ditangkap di Pelabuhan Tikus di wilayah Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada Minggu (27/6/2021) lalu.
“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, kami juga menemukan 49 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan (Labfor Polri) di Nomor LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, menyatakan bahwa positif (+) mengandung Metamfetamina (met) dan Piperazin atau kedua jenis barang bukti tersebut merupakan Narkotika,” pungkasnya.
(iam)


