



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Sekda Anambas Lantik 37 Pejabat Fungsional

Keterangan Gambar : Pelantikan pejabat fungsional di lantai 3 kantor Bupati, Pasir Peti. /1st
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, melantik 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pejabat Fungsional, Senin (30/5/2022), diLantai 3 kantor bupati, Pasir Peti.
Pejabat Fungsional itu sebelumnya berasal dari Pejabat Administrasi dan Pengawas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Anambas.
Keterangan Gambar: Sekda Anambas, Sahtiar saat menyampaikan sambutan pada pelantikan 37 Pejabat Fungsional.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terbagi atas tiga Jabatan Fungsional Ahli Madya dan 34 Jabatan Fungsional Ahli Muda.
Keterangan Gambar: Pejabat Fungsional yang akan dilantik.
Sahtiar mengatakan, penyetaraan jabatan ASN menjadi jabatan fungsional ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) di nomor 14 tahun 2021.
Keterangan Gambar: Sekda Anambas Sahtiar menandatangani SK pengangkatan.
Keterangan Gambar: Foto bersama usai pelantikan.
“Maka sesuai dengan itu, pemerintah hari ini mencoba menerapkan sistem baru yang mana semua jabatan itu akan dialihkan ke jabatan fungsional dan kita Anambas juga harus menerapkan hal itu,” ujarnya.
Keterangan Gambar: Sekda Anambas saat melantik 37 Pejabat Fungsional.
Dia mengungkapkan, pelantikan jabatan fungsional yang menjadi kebijakan pemerintah pusat itu diterapkan oleh semua daerah se Indonesia dengan masa berlaku hingga 30 Mei 2022.
Keterangan Gambar: Kantor Bupati Pasir Peti, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
“Jadi hari ini untuk kita laksanakan, kalau tidak nanti bapak/ibu tidak masuk ke dalam kategori penyetaraan tersebut dan nantinya harus menyesuaikan lagi dalam ketentuan melalui proses ujian atau sebagainya,” ujarnya.
(Tony/Jhon)

