-
Berita Terkini- Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR-RI: Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat
- Tingkatkan Sumberdaya Perempuan di Anambas, Wagub Kepri Buka Pelatihan Tata Boga
- Summer Hills, Cluster Baru dari Central Group Ludes Terjual
- Ada Moderna dan Pfizer, Polsek Bengkong Buka Gerai Vaksin bagi Warga yang Belum Divaksinasi
- Hotel Artotel Diresmikan, Amenitas Bertambah dan Event Mulai Ramai
- Anjing Pelacak BC Batam Endus Sabu Dalam Kemasan Makanan
- Desa Tenggel dan Air Gelubi Listrik Menyala, Ini Sebagian Program Kepri Terang
- Kapolri Umumkan FS Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J
- 3 Treatment Rambut bagi Pria Bikin Makin Ganteng Hanya di Sir Salon Premium Barbershop, Ada Model Gimbal dan Kepang Lho
- Gandeng Rumkitban Batam, Warga Binaan Perempuan dan Narapidana Anak LPKA Klas II Terima Vaksinasi Lanjutan
Sekda Anambas Lantik 37 Pejabat Fungsional
Keterangan Gambar : Pelantikan pejabat fungsional di lantai 3 kantor Bupati, Pasir Peti. /1st
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, melantik 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pejabat Fungsional, Senin (30/5/2022), diLantai 3 kantor bupati, Pasir Peti.
Pejabat Fungsional itu sebelumnya berasal dari Pejabat Administrasi dan Pengawas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan kabupaten (Pemkab) Anambas.
Keterangan Gambar: Sekda Anambas, Sahtiar saat menyampaikan sambutan pada pelantikan 37 Pejabat Fungsional.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terbagi atas tiga Jabatan Fungsional Ahli Madya dan 34 Jabatan Fungsional Ahli Muda.
Keterangan Gambar: Pejabat Fungsional yang akan dilantik.
Sahtiar mengatakan, penyetaraan jabatan ASN menjadi jabatan fungsional ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) di nomor 14 tahun 2021.
Keterangan Gambar: Sekda Anambas Sahtiar menandatangani SK pengangkatan.
Keterangan Gambar: Foto bersama usai pelantikan.
“Maka sesuai dengan itu, pemerintah hari ini mencoba menerapkan sistem baru yang mana semua jabatan itu akan dialihkan ke jabatan fungsional dan kita Anambas juga harus menerapkan hal itu,” ujarnya.
Keterangan Gambar: Sekda Anambas saat melantik 37 Pejabat Fungsional.
Dia mengungkapkan, pelantikan jabatan fungsional yang menjadi kebijakan pemerintah pusat itu diterapkan oleh semua daerah se Indonesia dengan masa berlaku hingga 30 Mei 2022.
Keterangan Gambar: Kantor Bupati Pasir Peti, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri.
“Jadi hari ini untuk kita laksanakan, kalau tidak nanti bapak/ibu tidak masuk ke dalam kategori penyetaraan tersebut dan nantinya harus menyesuaikan lagi dalam ketentuan melalui proses ujian atau sebagainya,” ujarnya.
(Tony/Jhon)
Komentar FacebookKomentar dengan account Facebook