



- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT BIS Dilakukan Secara Virtual

Keterangan Gambar : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BIS dilakukan secara virtual di PN Tipikor Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dilaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (BIS ) Tahun 2016 dan Tahun 2017 Bintan yang diduga dilakukan oleh terdakwa berinisial RSL dan TR, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/4/2021).
Adapun enam orang yang dihadirkan Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
1. AP selaku Direktur CV. Multi Coco Organik.
2. M selaku Komanditer CV. Multi Coco Organik.
3. DM selaku Direktur PT. Chantika.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart serta dihadiri oleh Senopati dan Eka P.K Waruwu, selaku penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi zoom meeting dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sidang ditunda pada hari Kamis (29/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(humas/PR)


