Stok Obat Habis, Pasien RSUD Palmatak Terpaksa Tebus Obat dari Apotek
KORANBATAM.COM 10 Mar 2022, 16:11:11 WIB
dibaca : 1796 Pembaca ANAMBAS
Stok Obat Habis, Pasien RSUD Palmatak Terpaksa Tebus Obat dari Apotek

Keterangan Gambar : Suasana di RSUD Palmatak. /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Beralasan stok obat habis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak, membuat seorang pasien berinisial A terpaksa membeli obat dari luar (apotek, red).

Kendatipun berat karena keterbatasan uang, dirinya terpaksa membeli obat dengan cara meminjam kepada sanak saudaranya.

“Kami ini masyarakat kecil, belum tentu memiliki uang setiap saat. Kalau sudah begini situasinya, terpaksa tebus obat dari luar RSUD Palmatak,” kata A kepada KORANBATAM.COM, Kamis (10/3/2022).

Dia menyebut, pelayanan RSUD Palmatak sudah terbilang baik. Namun, perlu adanya ketersediaan obat-obatan. Padahal, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah ada, namun pasien terpaksa merogoh kocek untuk menebus obat sesuai dengan resep dokter yang menangani.

“Saat rawat jalan maupun rawat inap, pasien selalu membeli obat dari luar. Sementara obat-obatan di RSUD Palmatak sering kosong,” ungkapnya.

Dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Palmatak, drg Sofwan Fuadi, menyampaikan, jika stok obat habis. Seharusnya obat-obatan sudah masuk ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Namun karena stok habis, lanjutnya, makanya pasien beli dari apotik. Dia juga menjelaskan bahwa, jika saat ini RSUD Palmatak belum jadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga RSUD Palmatak belum bisa melakukan pengadaan obat sendiri.

“Kita belum menjadi BLUD, sehingga obat-obatan saat ini masih dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), kita belum bisa mengadakan obat sendiri,” katanya.

Ketika disinggung mengenai tanggungan obat yang sudah merupakan pelayanan terhadap pasien sesuai dengan peserta BPJS Kesehatan, Sofyan menerangkan bahwa, dalam pelayanan pasien, peserta BPJS seharusnya sudah ditanggung BPJS sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 28 tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam Formulasi Nasional (Fornas) dengan model pembiayaan paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) atau diagnosa penyakit pasien menurut dokter.

“Iya seharusnya sudah ada obat yang ditanggung sesuai dengan diagnosa dokter yang menangani. Kita sudah mengajukan pengadaan obat kepada Dinkes tapi balum ada jawaban hingga saat ini,” katanya.

 

(Thony/Jhon)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;