Rokok hingga Miras Ilegal Senilai...0
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam memusnahkan rokok dan minuman beralkohol (minol) ilegal senilai Rp10,1 miliar hasil penindakan mulai tahun 2020 hingga September 2022. Barang ilegal ini dimusnahkan dengan . . .








































































































