- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Penjualan Perhiasan Emas dan Berlian Senilai Jutaan Rupiah Dipakai untuk Foya-foya

Keterangan Gambar : DRT, terduga pelaku pencurian emas senilai Rp90 juta di Bengkong, saat berada di Mapolsek Bengkong, Selasa (27/9/2022) malam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Seorang pria di Kota Batam berinisial DRT melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas berlian dan jam tangan mewah dengan total nilai Rp90 juta.
Barang-barang tersebut kemudian digadaikan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.
Selama satu hari diburu, akhirnya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menangkap pria 24 tahun ini di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
DRT dibekuk pada Selasa (27/9/2022) siang, sekira pukul 14.30 WIB, di gate keberangkatan bandara.
Dengan tangan terborgol, DRT digiring polisi keluar dari dalam Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selanjutnya polisi menggelandang DRT ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di kantornya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis mengatakan, terduga pelaku saat ini masih diperiksa pihaknya terkait pencurian yang dilakukan DRT.
“Emas yang dicuri terduga pelaku milik Melvi Thobias (42 tahun). Kemudian terduga pelaku menggadaikan perhiasannya di pegadaian. Menurut keterangan terduga pelaku, hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan ongkos tiket pulang ke Surabaya,” ungkapnya, Rabu (28/9/2022) pagi.
Terpisah, terduga pelaku pencurian perhiasan emas, DRT mengaku bahwa, telah mencuri perhiasan milik kakak sepupunya yang disimpan di dalam lemari kamar terduga pelaku.
“Punya kakak sepupu (emasnya). Emasnya saya gadai Rp8 juta untuk beli tiket ke Surabaya, pergi ke Pasifik hotel, dan beli barang,” akuinya.
DRT juga mengatakan, dia sudah lama ingin mencuri perhiasan tersebut dan uangnya telah habis dipakai foya-foya sebanyak Rp3 juta.
“Sudah lama (direncanakan mencuri) dan saya menyesal,” ujarnya.
Kini ia hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































