Terkait Masalah PLN, Komisi III DPRD Anambas Konsultasi ke ESDM dan BKAD Provinsi Kepri
KORANBATAM.COM 10 Feb 2023, 11:55:39 WIB
dibaca : 633 Pembaca ANAMBAS
Terkait Masalah PLN, Komisi III DPRD Anambas Konsultasi ke ESDM dan BKAD Provinsi Kepri

Keterangan Gambar : Komisi III DPRD Anambas saat foto bersama di BKAD Provinsi Kepri. /1st


​​​​​​KORANBATAM.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan konsultasi terkait PLN di wilayah Kecamatan Kute Siantan, Palmatak, Siantan Tengah dan Kecamatan Siantan Utara dengan ESDM dan BKAD Provinsi Kepri, Rabu (18/1/2023) lalu.

Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga, Imran, Muliadi, Rajabayu dan Husnul Khotimah.

Ketua Komisi III DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan PLN yang ada di daerah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya kecamatan Kute Siantan, Palmatak, Siantan Tengah dan Siantan Utara.

Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas serius mengikuti rapat.

Menurut Rocky, kondisi PLN yang sudah sangat memprihatinkan yaitu sering terjadinya pemadaman bergilir dan diperparah dengan jadwal pemadaman yang tak beraturan membuat terganggunya segala aktivitas dimasyarakat terutama dari aktivitas rumah tangga dan aktivitas perekonomian dan yang akhirnya menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Keterangan Gambar: BKAD Provinsi Kepri memberikan pemaparan kepada anggota DPRD Anambas.

“Kami berharap, ada solusi dari PLN. Agar masalah PLN di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa terselesaikan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat akibat dari adanya pemadaman bergilir yang telah terjadi selama ini,” kata Rocky Hasudungan Sinaga.

Dia menambahkan, atas persoalan tersebut maka komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas berupaya untuk mencari solusi agar persolan listrik di 4 kecamatan tersebut bisa teratasi yaitu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan ESDM Provinsi dan BKAD Provinsi yang berkenaan dengan kewenangan penganggaran dan teknis pelaksanaan.

Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas foto bersama dengan jajaran BKAD Provinsi Kepri.

Sesuai dengan terbitnya UU no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka persoalan tentang kelistrikan ( PLN ) tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten sehingga pemerintah daerah kabupaten dalam hal ini eksekutif dan legislatif punya keterbatasan untuk mengintervensi langsung terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan listrik didaerah contohnya pengadaan mesin dan jaringan listrik. 

“Dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan maka kami dari Komisi III mencoba untuk mengkonsultasikan ke BKAD Provinsi yang berkenaan dengan penganggaran yaitu, penganggaran bantuan keuangan khusus,” katanya.

Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas saat rapat konsultasi dengan BKAD Provinsi Kepri.

Bantuan keuangan khusus yang kita maksud adalah batuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten atau sebaliknya Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi yang peruntukannya adalah untuk pengadaan barang dan jasa kelistrikan.

“Meski kita belum mendapatkan penjelasan atau informasi yang memadai kami dari komisi III sangat berterima kasih kepada BKAD Provinsi yang sudah bersedia menerima dan memberikan atensi dan menjadikan catatan strategis dan akan ditindaklanjuti pada rapat rapat koordinasi selanjutnya,” imbuhnya.

Keterangan Gambar: Anggota DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga.

Dalam konsultasi dan koordinasi Komisi III ke ESDM, sebelumnya juga sudah mengusulkan kepada ESDM pada penyusunan perencanaan rencana kerja pemerintah daerah provinsi pada tahun 2023 nanti bisa dijadikan isu strategis untuk dibahas dan jadikan program prioritas Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;