15 Unit Mobil Barang Bukti Penggelepan Oknum Polisi, Diamankan Polda Kepri
KORANBATAM.COM 16 Jun 2020, 08:58:59 WIB
dibaca : 942 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
15 Unit Mobil Barang Bukti Penggelepan Oknum Polisi, Diamankan Polda Kepri

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., (tengah), didampingi oleh DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., (kiri) dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., (kanan) menunjukkan Barang Bukti (BB) hasil dari tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri inisial HA berikut para tersangka, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020). (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil amankan 15 unit kendaraan roda empat diantaranya Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero hasil dari pengembangan penyidikan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri inisial HA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020) siang.

“Seperti yang diketahui bersama, bahwa, inisial HA diamankan pada tanggal 18 Mei 2020 beberapa waktu lalu, di sebuah kos-kosan di wilayah Pelalawan, Riau,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HA, sambung Harry, diperoleh data bahwa, salah satu unit mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka inisial AL dan dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa.

“Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 lalu, di pelabuhan Merak Banten oleh personel DitReskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon,” ungkap Harry.

Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (AL) diperoleh keterangan bahwa tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Batam. Selanjutnya di (Batam), tersangka dibantu oleh rekannya inisial (DN) untuk menjalankan aksinya.

Sedangkan, tambah Harry, untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa.

“Dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap inisial DN, JN dan IW. Pada tanggal 2 Juni 2020, tim berhasil menangkap tersangka DN di Batam dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku JN dan IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Harry menjelaskan modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya, bermula ketika tersangka AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan IW selanjutnya JN.

Sedangkan tersangka IW, lanjut Harry, mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment). Kemudian setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan take over dibawah tangan, JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.

“Unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Merak Banten dan menyebrangi Bakauheni Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal Roro menuju Pelabuhan Punggur Batam,” terangnya Kabid Humas Polda Kepri itu.

Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp 1.000.000,- hingga Rp 3.000.000,-. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 15 unit kendaraan roda empat (R4) jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero.

Selain itu, 4 unit Handphone berbagai merk, satu unit mesin Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan serta plat nomor kendaraan.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, kata Harry, diancam dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Hingga sampai saat ini, tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini,” pungkasnya.

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;