



- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
- BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi
1.747 Pelamar Anambas Dinyatakan Lulus Administrasi

Keterangan Gambar : OPD Anambas yang memiliki kinerja buruk diberikan bendera hitam
KORANBATAM.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas berikan tempo selama 3 hari kepada pelamar CPNS yang tidak lulus seleksi administrasi. Pasalnya, dari 1950 pelamar yang mengantar berkas dan mengisi formulir di laman sscn.bkn.go.id hanya 1.747 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi.
"Sesuai hasil verifikasi panitia baik pusat maupun di daerah, kelengkapan administrasi hanya sebanyak 1.747 orang saja. Artinya ada sebanyak 203 orang yang tidak lulus administrasi. Sesuai aturan yang ada, bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dikirim mulai tanggal 17 hingga 19 Desember (3 hari)," kata Linda Maryati, Selasa (17/12/2019).
Linda menegaskan, hasil tersebut sudah final. Dan apabila ada peserta yang tidak lulus ingin menyanggah, panitia akan melakukan pemeriksaan kembali. "Kalau ada yang sanggah, kita akan lakukan pemeriksaan berkas, dan berkoordinasi juga dengan panitia pusat. Artinya, hasil yang ada saat ini tidak bisa ditawar lagi,"ungkapnya.
Linda menyinggung, untuk jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) akan diumumkan sesuai keputusan Panitia Pusat. "Untuk jadwal SKD, kita masih menunggu keputusan dari pusat,"katanya.
Terkait dengan nilai ambang batas, kata Linda, Panitia Pusat telah menetapkan sesuai pertimbangan yang dilakukan pada tahun lalu. " Untuk TKP memiliki nilai ambang batas 126, TIU minimal 80, dan TWK minimal 65 poin,"katanya.


