- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
1.747 Pelamar Anambas Dinyatakan Lulus Administrasi

Keterangan Gambar : OPD Anambas yang memiliki kinerja buruk diberikan bendera hitam
KORANBATAM.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas berikan tempo selama 3 hari kepada pelamar CPNS yang tidak lulus seleksi administrasi. Pasalnya, dari 1950 pelamar yang mengantar berkas dan mengisi formulir di laman sscn.bkn.go.id hanya 1.747 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi.
"Sesuai hasil verifikasi panitia baik pusat maupun di daerah, kelengkapan administrasi hanya sebanyak 1.747 orang saja. Artinya ada sebanyak 203 orang yang tidak lulus administrasi. Sesuai aturan yang ada, bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dikirim mulai tanggal 17 hingga 19 Desember (3 hari)," kata Linda Maryati, Selasa (17/12/2019).
Linda menegaskan, hasil tersebut sudah final. Dan apabila ada peserta yang tidak lulus ingin menyanggah, panitia akan melakukan pemeriksaan kembali. "Kalau ada yang sanggah, kita akan lakukan pemeriksaan berkas, dan berkoordinasi juga dengan panitia pusat. Artinya, hasil yang ada saat ini tidak bisa ditawar lagi,"ungkapnya.
Linda menyinggung, untuk jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) akan diumumkan sesuai keputusan Panitia Pusat. "Untuk jadwal SKD, kita masih menunggu keputusan dari pusat,"katanya.
Terkait dengan nilai ambang batas, kata Linda, Panitia Pusat telah menetapkan sesuai pertimbangan yang dilakukan pada tahun lalu. " Untuk TKP memiliki nilai ambang batas 126, TIU minimal 80, dan TWK minimal 65 poin,"katanya.
▴-▴
▴-▴


























































































