



- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
1.747 Pelamar Anambas Dinyatakan Lulus Administrasi

Keterangan Gambar : OPD Anambas yang memiliki kinerja buruk diberikan bendera hitam
KORANBATAM.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas berikan tempo selama 3 hari kepada pelamar CPNS yang tidak lulus seleksi administrasi. Pasalnya, dari 1950 pelamar yang mengantar berkas dan mengisi formulir di laman sscn.bkn.go.id hanya 1.747 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi.
"Sesuai hasil verifikasi panitia baik pusat maupun di daerah, kelengkapan administrasi hanya sebanyak 1.747 orang saja. Artinya ada sebanyak 203 orang yang tidak lulus administrasi. Sesuai aturan yang ada, bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dikirim mulai tanggal 17 hingga 19 Desember (3 hari)," kata Linda Maryati, Selasa (17/12/2019).
Linda menegaskan, hasil tersebut sudah final. Dan apabila ada peserta yang tidak lulus ingin menyanggah, panitia akan melakukan pemeriksaan kembali. "Kalau ada yang sanggah, kita akan lakukan pemeriksaan berkas, dan berkoordinasi juga dengan panitia pusat. Artinya, hasil yang ada saat ini tidak bisa ditawar lagi,"ungkapnya.
Linda menyinggung, untuk jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) akan diumumkan sesuai keputusan Panitia Pusat. "Untuk jadwal SKD, kita masih menunggu keputusan dari pusat,"katanya.
Terkait dengan nilai ambang batas, kata Linda, Panitia Pusat telah menetapkan sesuai pertimbangan yang dilakukan pada tahun lalu. " Untuk TKP memiliki nilai ambang batas 126, TIU minimal 80, dan TWK minimal 65 poin,"katanya.


