- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
23 Andikpas LPKA Klas II Batam Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2021

Keterangan Gambar : Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi (kanan), didampingi Kasubbag Umum, Wan Maulana, di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021). Foto/ilham/KORANBATAM.COM/
KORANBATAM.COM - Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakaan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam diusulkan mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Pemberian remisi tersebut direncanakan akan berlangsung pada tanggal 13 Mei 2021 mendatang, usai pelaksanaan salat Id.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi, mengatakan, ke 23 Andikpas dari 37 data terakhir tersebut telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri.
“Pada hari Kamis nanti, kami akan melaksanakan penyerahan remisi di LPKA Batam. Insya Allah, paginya kami akan melaksanakan salat Idulfitri dengan Ustaz Afdhal Hakimi dan setelah itu dilanjutkan dengan pelaksanaan remisi khusus terhadap 23 orang Andikpas dari 37 orang yang ada,” kata Novriadi didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum, Wan Maulana, di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).
Sedangkan, lanjut Novriadi, 14 orang Andikpas lainnya belum mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat. Salah satunya di luar dari agama Islam.
Adapun besaran pemberian remisi khusus bagi Andikpas di antaranya, 15 hari sebanyak 13 orang, satu bulan sebanyak 10 orang Andikpas dan satu bulan 15 hari 0 (tidak ada) dengan jumlah 23 orang.
“Besarannya, untuk yang 15 hari, ada 13 orang. Untuk 1 bulan 10 orang dan 1 bulan 15 hari tidak ada. Berjumlah 23 orang,” jelasnya.
Selama Covid-19 dan berdasarkan edaran dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) hingga bulan Juni mendatang, masih kata Novriadi, tetap diberikan asimilasi di rumah terhadap Andikpas yang memenuhi persyaratan.
“Terkait 23 Andikpas yang mendapatkan remisi, 32 yang beragam muslim dari 37 data terakhir, itu yang bebas pada hari itu tidak ada. Tapi selama Covid, akan diberikan asimilasi di rumah dan Integrasi lainnya. Seperti Pemberian Cuti bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi yang sudah memenuhi syarat,” pungkas Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi.
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































