- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
6 dari 40 Narapidana Buddha di Rutan Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Keterangan Gambar : Rutan Kelas IIA Batam, Kamis (8/5/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya Waisak untuk narapidana berkeyakinan Buddha di seluruh Indonesia. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Waisak yang jatuh pada Senin (12/5/2025).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIA Batam, Purwo Aji Prasetyo mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 40 orang.
“Total ada 40 orang napi Rutan Batam.
23 di antaranya merupakan tahanan dan 17 lainnya narapidana,” sebutnya kepada KoranBatam saat ditemui disela-sela aktivitasnya, Kamis (8/5).
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 1 adalah berjumlah 6 orang.
Ia menjelaskan, besaran remisi khusus yang diterima beragam, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan.
“Total ada 6 napi menerima remisi khusus 1 atau pengurangan sebagian. Itu 1 orang yang mendapatkan remisi 15 hari, dan remisi 1 bulan 5 orang,” beber pria yang akrab disapa Aji ini.
Dia menyebut, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat administrasi dan substantif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.
Adapun dasar hukum remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999.
(Wint3r /*)
▴-▴
▴-▴


























































































