



- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
- Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
- Direktur RSBP Batam Terima Kunjungan Wakapuskes TNI
9 Paguyuban dan Kesbangpol serta BKD akan Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah FPK

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, di kantornya. /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Sidang lanjutan keterangan saksi dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kejaksaan akan hadirkan saksi paguyuban sembilan (9) orang, saksi ahli dan keterangan terdakwa.
“Jumat (25/3/2022) ini, akan kita hadirkan saksi dari seluruh paguyuban yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Total saksi ada 13 orang, dari paguyuban ada 9 orang,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Selasa (22/3/2022).
Dia menambahkan, sebelum lebaran, Kejaksaan Tarempa akan ajukan tuntutan, saksi total 13 orang dari paguyuban sembilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan BKD (masalah pencairan) nanti, rencananya akan dibuat secara virtual karena saksi paguyuban sudah banyak yang tua.
“Nanti Kepala Kesbangpol dan BKD untuk proses pencairan dana hibah tersebut,” ujar dia.
Dua (2) tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya dengan inisial MI dan MA dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya ditahan karena kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KKA 2020.
Roy mengatakan, penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ujarnya.
Roy menyebutkan modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.
(Tony/Jhon)


