



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
9 Paguyuban dan Kesbangpol serta BKD akan Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah FPK

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, di kantornya. /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Sidang lanjutan keterangan saksi dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kejaksaan akan hadirkan saksi paguyuban sembilan (9) orang, saksi ahli dan keterangan terdakwa.
“Jumat (25/3/2022) ini, akan kita hadirkan saksi dari seluruh paguyuban yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Total saksi ada 13 orang, dari paguyuban ada 9 orang,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Selasa (22/3/2022).
Dia menambahkan, sebelum lebaran, Kejaksaan Tarempa akan ajukan tuntutan, saksi total 13 orang dari paguyuban sembilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan BKD (masalah pencairan) nanti, rencananya akan dibuat secara virtual karena saksi paguyuban sudah banyak yang tua.
“Nanti Kepala Kesbangpol dan BKD untuk proses pencairan dana hibah tersebut,” ujar dia.
Dua (2) tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya dengan inisial MI dan MA dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu.
Keduanya ditahan karena kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KKA 2020.
Roy mengatakan, penetapan kedua tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,” ujarnya.
Roy menyebutkan modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu.
(Tony/Jhon)

