



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Ada Ganja Dalam Kemasan Kaleng Biskuit Makanan Kiriman dari Aceh

Keterangan Gambar : Barang bukti paket kiriman ganja di dalam kemasan kaleng biskuit yang ditemukan petugas. /BC Batam
KORANBATAM.COM - Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja atau Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, ganja dengan berat bruto sebanyak 765 gram (gr) gram itu diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Kota Batam.
“Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022. Ketika itu tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa, akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Undani, Kamis (24/2/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Undani mengatakan, pada pukul 10.20 WIB, tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.
Pada saat proses pelacakan, masih kata Undani, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit,” katanya.
Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang guna proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Sementara, ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
(iam)

