- BPJS Kesehatan Batam Sosialisasikan JKN ke Disabilitas
- Pasar Loka Tarempa Segera Direvitalisasi, Pemkab Anambas Gelar Doa Bersama
- Bupati Kepulauan Anambas Buka SKD CPNS Formasi Tahun 2024
- Bupati Anambas Serahkan Bantuan Hibah 3 Unit Kendaraan Roda Empat ke Pemdes Tiangau
- BP Batam: Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Juli 2025
- Polisi Tangkap Maling Motor yang 5 Kali Beraksi di Tanjung Uma Batam
- Cross Malay Culture Festival, Pesona Kuliner dan Seni untuk Memikat Wisman Hadir di Batam
- RSBP Batam Berikan Penghargaan ke Pegawai Berprestasi Awards 2024
- Saksikan Konser Kejar Mimpi CIMB Niaga untuk Indonesia di Batam
- 55 ASN Kemenkumham Penugasan BP Batam Ikuti Pembinaan
Agar Paham, Bawaslu Anambas Gelar Pelatihan Saksi
Keterangan Gambar : Pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024 di lantai III aula hotel Anambas Inn Tarempa, Sabtu (23/11/2024). /Bawaslu
KORANBATAM.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pelatihan saksi peserta pemilihan tahun 2024 di lantai III aula hotel Anambas Inn Tarempa, Sabtu (23/11).
Pantauan dilokasi, pelatihan saksi ini dihadiri oleh 13 Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi didampingi oleh komisionernya, Novelino dan Kolbin Salim pun memberikan pemateri kepada peserta yang hadir.
Jufri mengatakan, sebenarnya Bawaslu Anambas itu mengundang ada sebanyak 18 orang yang terdiri dari LO dan koordinator saksi dari 4 Paslon bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas yang masing-masing terdiri dari 4 orang. Kemudian ditambah 2 orang untuk koordinator saksi Paslon gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Kepri.
“Yang hadir tadi 13 orang, tapi yang kita undang itu sebetulnya ada 18 orang. Ini supaya nantinya saat pemilihan atau pemungutan suara itu tidak terjadi salah pemahaman di TPS,” ucapnya.
Terkait dengan materi yang diberikan saat pelatihan ini, Jufri menyampaikan, materi tersebut adalah materi yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi Kepri atas persetujuan Bawaslu Republik Indonesia (RI).
“Jadi materi yang kami berikan itu adalah materi yang sudah disusun oleh Bawaslu provinsi berdasarkan persetujuan Bawaslu RI kemudian diteruskan ke Bawaslu kabupaten/kota,” sebutnya.
Dalam materi tersebut diterangkan tentang tugas dan fungsi saksi peserta pemilihan yang meliputi hak dan kewajiban selama melakukan tugas administrasi.
“Jadi para saksi inilah yang nanti akan mengikuti dan juga sebagai perpanjangan tangan dari paslonnya di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Tak hanya itu, Jufri pun mengungkapkan, materi yang telah disampaikan dalam pelatihan akan memberikan soft filenya ke semua koordinator paslon. Hal itu bertujuan agar bahan materi tersebut bisa dibagikan ke semua saksi paslon sehingga bisa menjadi bahan bacaan.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu ini perlu kerjasama dan pemahaman regulasi yang seragam agar tidak terjadi salah pemahaman yang mengakibatkan terjadinya keributan atau masalah di TPS.
Maka dari itu, dengan dilaksanakannya pelatihan ini, ia pun berharap para saksi Paslon bisa memahami tentang proses pemungutan suara di TPS sehingga berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang melaksanakan proses pemungutan suara itu bisa diawasi oleh saksi-saksi itu, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Makanya dengan buku saku yang kita berikan ini, saksi akan tahu dan bisa memastikan bahwa KPPS itu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(red)