- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Aktifkan Kartu Perdana Pakai Data Orang Lain, Lima Orang Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, Waka Polresta Barelang AKBP Junoto, Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dari kelima pelaku. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Keberhasilan unit SatReskrim Batam Kota dibantu oleh Jajaran SatReskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Telekomunikasi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi mengamankan lima orang pelaku, Kamis (9/01/2020).
Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan kasusnya ialah mencuri data milik orang lain untuk mengaktifasi kartu perdana yang baru sehingga para pembeli bisa menggunakan kartu baru tanpa Registrasi NIK dan nomor KK.
"Kita berhasil mengamankan lima orang pelaku, dengan Inisial SS alias D, JA alias A, JH alias A, JN, dan kemudian JH alias K," ujar Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo kepada KORANBATAM.COM, saat gelar Konferensi Press, di Aula Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (8/01/2020), sekira pukul 14.30 Wib kemarin sore.
Lanjut Prasetyo, Mereka kita amankan karena terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Telekomunikasi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama dari aparat Kepolisian dan pihak Telekomunikasi.
"Mereka membeli kartu perdana simpati dan kemudian mereka melakukan aktifasi kartu sendiri, terhadap Nomor-nomor tersebut. dengan mengambil data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa sepengetahuan orangnya," jelas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pelaku bisa mendapatkan NIK dan nomor KK korban dari sebuah Aplikasi. Kemudian kartu perdana yang telah diaktifasi (terdaftar) mereka jual ke beberapa Provinsi seperti Sumatera Barat, Riau daratan, Kepri, Jambi, dan Bangka Belitung.
Keuntungan yang didapat para pelaku dari satu kartu perdana yang sudah diaktifasi tersebut sebesar Rp1.500 sampai Rp2.000 dari harga beli kartu perdana dengan yang telah di aktifasi
"Penjualannya menjadi lancar, karena para pembeli bisa langsung menggunakan kartu tersebut, tanpa aktifasi lagi. Rata-rata kartu tersebut digunakan untuk paket Internet," kata Prasetyo.
Sementara itu, alat yang digunakan para pelaku untuk aktifasi kartu perdana yang baru didapat dari media Jual-Beli Online.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Turut hadir dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Lobby Mapolresta Barelang yakni Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, Waka Polresta Barelang AKBP Junoto, Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan. (ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































