- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Bahas Masalah Bullying Dikalangan Pelajar, Ini Kata Kacabjari Tarempa

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (kanan), memaparkan materi hukum program JMS, Kamis (12/5/2022). /1st
KORANBATAM.COM - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa bekerjasama dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (12/5/2022).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, pada kegiatan penyuluhan hukum JMS tahun 2022 mengambil tema Bullying di Lingkungan Sekolah.
“Ini merupakan salah satu program Kejaksaan yakni Jaksa Masuk Sekolah. Perlu diketahui, tugas dan fungsi jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang (UU) untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai penyelidik/ penyidik, melaksanakan penetapan hakim, jaksa pengacara negara. Ini pengenalan bagi generasi muda tentang kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa dan siswi agar kelak kejaksaan memiliki jaksa yang berasal dari Anambas,” ujar Roy.
JMS merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung Rl) dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI di Nomor: 184/A/JA/11/2015, tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 1 Palmatak, mengatakan, JMS sangat penting dilakukan, karena ini merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying (perundungan) di lingkungan sekolah yang marak terjadi.
“Generasi muda adalah penerus bangsa, tentu harus memahami sejak dini apa itu kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan apresiasi kepada Cabjari Tarempa yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum kepada siswa dab siswi di Anambas sehingga dapat mengenal hukum sejak dini.
Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu jaksa serta persoalan hukum seperti narkotika, perundungan di sekolah baik secara langsung maupun daring (cyberbullying), berita bohong/hoax, kekerasan seksual dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(rls/Tony)
▴-▴
▴-▴


























































































