



- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Bahaya Predator Anak yang Incar Mangsa lewat Gim Daring Free Fire
Polisi Amankan Lagi Satu Orang Pria Kasus Kejahatan Seksual Bawah Umur di Anambas

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan anak. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria berinisial RA (31 tahun) tahun hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku inisial AZ (67 tahun) pada Selasa (20/5/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri membenarkan adanya penangkapan ini.
“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” ucap Kasatreskrim dalam keterangan persnya hari ini, Rabu (21/5).
Alfajri menjelaskan, menurut pengakuan dari korban anak bawah umur 14 tahun melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang sekolah dasar negeri (SDN) 002 Bayat, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kejadian terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 lalu, sekira pukul 14.30 WIB,” kata dia.
Lebih lanjut, Alfajri mengatakan, untuk modus dari pelaku RA ialah mengajak korban untuk bermain game online bernama Free Fire (FF) di halaman belakang sekolah.
Saat pelaku RA dan korban sama-sama bermain game, pelaku RA mengajak korban untuk pacaran. Akan tetapi korban sempat menolaknya, dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game FF miliknya.
“Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya lalu disitulah langsung meraba di bagian dada, area sensitif korban dan bercumbu,” bebernya.
Saat ini pelaku RA sudah ditahan di markas Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku RA dijerat Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dimana ancamannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tukas dia.
(rommel)


