- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Balap Liar di Batam Dibubarkan, Puluhan Remaja Diangkut ke Kantor Polisi

Keterangan Gambar : Petugas dari Kepolisian Sektor Lubukbaja, mengamankan sejumlah pemuda aksi balap liar di Jalan Raden Patah, Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepri, Minggu (19/2/2023) malam. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, membubarkan aksi balap liar di Jalan Raden Patah, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (19/2/2023) malam.
Puluhan remaja yang terlibat dalam kegiatan balap liar diangkut petugas ke Mapolsek Lubukbaja. Selain itu, sebanyak 15 motor juga diamankan petugas.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, selain memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar, polisi juga meminta orangtua remaja itu untuk datang ke kantor polisi.
Budi mengungkapkan, saat petugas membubarkan balap liar, sekelompok pemuda tersebut didatangi ketika mereka sedang asyik nongkrong di pinggir jalan.
“Kami mendapati beberapa pemuda sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Kami datangi dan kemudian kami periksa,” ujarnya.
Menurut Budi, pembubaran aksi balap liar itu berawal dari laporan warga yang resah terhadap kegiatan itu.
Setelah menerima aduan warga, polisi mendatangi lokasi yang seringkali menjadi tempat balap liar itu.
“Banyak pengaduan dari masyarakat yang kami terima, sehingga kami melakukan razia dan membubarkan balap liar yang meresahkan warga tersebut,” ujar Anang.
Ketika diperiksa, polisi mendapati kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya knalpot tidak standar alias brong dan surat-surat tidak lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami tidak menemukan berbagai macam barang berbahaya, baik itu narkoba ataupun senjata tajam,” sebutnya.
Dalam pembubaran balap liar itu, polisi mengamankan 12 motor dan 13 remaja. Belasan remaja dan motornya itu digelandang ke kantor polisi dan diberi sanksi tilang.
“Ada 20 orang pemuda serta 15 kendaraan yang diamankan. Mereka diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan di kantor,” tandasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































