- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Bandar, Pemain dan Karyawan Chip Judi Online Higgs Domino di Bengkong Batam Kembali Ditangkap

Keterangan Gambar : RA sebagai bandar (atas), MFR selaku karyawan (tengah), dan DZ pemain, diamankan dugaan kasus judi online jenis Higgs Domino di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/5/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kios ponsel Danish di RT 003/RW 003 Bengkong Indah 2, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau mendadak ramai polisi berpakaian preman berkumpul.
Hari Selasa (2/4/2023) dinihari itu, ada 3 orang yang diangkut ke kantor polisi. Mereka terlibat kasus judi online jenis Higgs Domino. Memang, informasinya aktifitas jual-beli chip di kios Danish Ponsel itu sudah berlangsung lama.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyamaran alias under cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino seharga Rp65 ribu per 1 B di kios Danish Ponsel tadi.
Setelah diselidiki, Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., dan akhirnya mengerut.
“3 orang yang kita amankan di antaranya RA sebagai bandar (22 tahun), MFR (18 tahun) selaku karyawan, dan DZ (25 tahun) pemain,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra kepada media ini.
Rizqy mengatakan, dari tangan bandar, polisi mengamankan sejumlah ID Higgs Domino dan ID pemain berisikan chip, sekira pukul 00.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu-1 juta, dalam satu malam. Salah satu pelaku yang kita tangkap adalah bandar dan karyawan kios,” terangnya.
Menurutnya, selain sebagai kios, pemilik juga menjadi bandar dan menerima bongkaran para pemain jika menang. Selain itu, bandar juga menjual dan membeli chip. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan.
“Kita masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, jual-beli chip Higgs Domino sudah berjalan selama 8 bulan,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel merek Vivo Y15S, Oppo A16, dan Realme 5 pro yang digunakan sebagai alat untuk membeli serta menjual chip.
Lalu polisi juga menyita uang bandar sebesar Rp 2.454.000 dan uang hasil penjualan chip Rp300 ribu.
Dari penangkapan itu, tiga orang dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e Juncto (Jo) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































