- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
- Gaya Hidup Bebas Dompet, CIMB Niaga Rilis OCTO untuk Pejuang Mimpi
- PajamASRun 2026 Segera Digelar, Hadirkan Lari Unik Berkostum Piyama
- Dari Pencuci Piring hingga GM: Perjalanan Ivan Bakara Nakhodai Properti Swiss-Belhotel Batam
- Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Penggelapan Uang Kios Pasar BTC Bengkong Akhirnya Tumbang
- Jejak-Jejak Sang Komandan Brimob: Irjen Suhendri Pulang Kampung Pimpin Polda Kepri, Asep Safrudin Promosi Kabareskrim
- Dukung Garuda Raih Juara, Pemkot Batam Gelar Nobar Final Indonesia vs Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026
- Sentuh Hati Warakawuri dan Anak Yatim, Bhayangkari Batu Ampar Turun Usung Sembako
- Polda Kepri Ungkap Peran 11 Tersangka Bentrokan Setokok, Isu Stafsus dan Pembunuh Bayaran Didalami
Bandar, Pemain dan Karyawan Chip Judi Online Higgs Domino di Bengkong Batam Kembali Ditangkap

Keterangan Gambar : RA sebagai bandar (atas), MFR selaku karyawan (tengah), dan DZ pemain, diamankan dugaan kasus judi online jenis Higgs Domino di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/5/2023). /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kios ponsel Danish di RT 003/RW 003 Bengkong Indah 2, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau mendadak ramai polisi berpakaian preman berkumpul.
Hari Selasa (2/4/2023) dinihari itu, ada 3 orang yang diangkut ke kantor polisi. Mereka terlibat kasus judi online jenis Higgs Domino. Memang, informasinya aktifitas jual-beli chip di kios Danish Ponsel itu sudah berlangsung lama.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyamaran alias under cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino seharga Rp65 ribu per 1 B di kios Danish Ponsel tadi.
Setelah diselidiki, Tim Operasional (Opsnal) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., dan akhirnya mengerut.
“3 orang yang kita amankan di antaranya RA sebagai bandar (22 tahun), MFR (18 tahun) selaku karyawan, dan DZ (25 tahun) pemain,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra kepada media ini.
Rizqy mengatakan, dari tangan bandar, polisi mengamankan sejumlah ID Higgs Domino dan ID pemain berisikan chip, sekira pukul 00.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu-1 juta, dalam satu malam. Salah satu pelaku yang kita tangkap adalah bandar dan karyawan kios,” terangnya.
Menurutnya, selain sebagai kios, pemilik juga menjadi bandar dan menerima bongkaran para pemain jika menang. Selain itu, bandar juga menjual dan membeli chip. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan.
“Kita masih dalami kasus ini untuk perkembangan lebih lanjut. Informasi yang diterima, jual-beli chip Higgs Domino sudah berjalan selama 8 bulan,” sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel merek Vivo Y15S, Oppo A16, dan Realme 5 pro yang digunakan sebagai alat untuk membeli serta menjual chip.
Lalu polisi juga menyita uang bandar sebesar Rp 2.454.000 dan uang hasil penjualan chip Rp300 ribu.
Dari penangkapan itu, tiga orang dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e Juncto (Jo) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































