Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya
KORANBATAM.COM 24 Mar 2025, 15:32:26 WIB
dibaca : 645 Pembaca SENI DAN BUDAYA
Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya

Keterangan Gambar : Penyerahan SK Jupel Cagar Budaya Batam tahun 2025 oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid (empat dari kanan) didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata (dua dari kanan) kepada dua Juru Pelihara di ruang Sekda Batam, Senin (24/3/2025). /Disbudpar Batam


KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sejarah baru dengan hadirnya Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya untuk pertama kalinya. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Batam dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Jupel Cagar Budaya Batam tahun 2025 berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pada Senin (24/3/2025). SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam, Amsakar Achmad kepada dua Juru Pelihara yakni Raja Alwi dan Abdul Rahman.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata menegaskan bahwa, peran Juru Pelihara sangat penting dalam menjaga keberlangsungan cagar budaya.

“Jupel ini bertugas melindungi dan merawat cagar budaya yang telah ditetapkan di Batam. Saat ini, terdapat 14 objek cagar budaya yang diakui dengan peringkat kota. Dengan adanya Jupel, diharapkan warisan ini tetap terjaga dan dapat diwariskan ke generasi mendatang,” ujarnya kepada KoranBatam dalam keterangan tertulis hari ini.

Sekda Batam, Jefridin Hamid turut mengapresiasi dua Jupel yang baru dilantik.

“Ini pertama kalinya Batam memiliki Jupel Cagar Budaya. Ini bukan sekadar tugas, melainkan tanggung jawab besar dalam merawat warisan sejarah kita,” katanya.

Dalam tugasnya, Raja Alwi akan menjaga Kompleks Pemakaman Zuriat Raja Isa atau Nong Isa dan Rumah Limas Potong. Sementara Abdul Rahman bertanggungjawab atas Makam Temenggung Abdul Jamal, Perigi Siwan 1911 dan Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh.

Sejak 2022, Batam telah menetapkan 14 objek cagar budaya, antara lain Kompleks Makam Zuriat Raja Isa atau Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal dan Meriam Benteng. Kehadiran Juru Pelihara diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan daya tarik wisata Batam.

 

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;