



- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya

Keterangan Gambar : Penyerahan SK Jupel Cagar Budaya Batam tahun 2025 oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid (empat dari kanan) didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata (dua dari kanan) kepada dua Juru Pelihara di ruang Sekda Batam, Senin (24/3/2025). /Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sejarah baru dengan hadirnya Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya untuk pertama kalinya. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Batam dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Jupel Cagar Budaya Batam tahun 2025 berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pada Senin (24/3/2025). SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekda Batam, Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam, Amsakar Achmad kepada dua Juru Pelihara yakni Raja Alwi dan Abdul Rahman.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata menegaskan bahwa, peran Juru Pelihara sangat penting dalam menjaga keberlangsungan cagar budaya.
“Jupel ini bertugas melindungi dan merawat cagar budaya yang telah ditetapkan di Batam. Saat ini, terdapat 14 objek cagar budaya yang diakui dengan peringkat kota. Dengan adanya Jupel, diharapkan warisan ini tetap terjaga dan dapat diwariskan ke generasi mendatang,” ujarnya kepada KoranBatam dalam keterangan tertulis hari ini.
Sekda Batam, Jefridin Hamid turut mengapresiasi dua Jupel yang baru dilantik.
“Ini pertama kalinya Batam memiliki Jupel Cagar Budaya. Ini bukan sekadar tugas, melainkan tanggung jawab besar dalam merawat warisan sejarah kita,” katanya.
Dalam tugasnya, Raja Alwi akan menjaga Kompleks Pemakaman Zuriat Raja Isa atau Nong Isa dan Rumah Limas Potong. Sementara Abdul Rahman bertanggungjawab atas Makam Temenggung Abdul Jamal, Perigi Siwan 1911 dan Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh.
Sejak 2022, Batam telah menetapkan 14 objek cagar budaya, antara lain Kompleks Makam Zuriat Raja Isa atau Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal dan Meriam Benteng. Kehadiran Juru Pelihara diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan daya tarik wisata Batam.
(iam)


