



- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Bawa 4600 Ton Minyak Hitam Tanpa Dilengkapi Dokumen yang Sah, TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Zodiac Star

Keterangan Gambar : Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah (dua dari kiri), didampingi Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI Indarto Budiarto (tiga dari kiri) bersama Dinas LH dan Limbah B3, melihat isi muatan kapal tanker MT Zodiac Star berbendera Panama yang di tangkap di Perairan Pulau Tolop, Kepri, Rabu (1/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Satu kapal jenis Motor Tanker (MT) Zodiac Star, ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) NIPA I-4-57 Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal tanker berbendera Panama IMO 9047300 ini dicurigai membawa minyak ilegal sekitar 4.600 ton (limbah) tanpa dilengkapi surat Persetujuan (Port Clearence) mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tanpa menyampaikan pemberitahuan.
Adapun selain mengamankan kapal, sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Satu Warga Negara Asing (WNA) yakni Malaysia juga berhasil diamankan.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda (Laksda) TNI Arsyad Abdullah, mengatakan, TNI-AL selaku kekuatan pertahanan dan keamanan yang mempunyai tugas menjaga perairan di Indonesia berhasil menangkap satu kapal motor tanker yang dicurigai membawa minyak ilegal.
“Kapal ini (MT Zodiac Star) bergerak tanpa izin resmi dan tidak punya tujuan ke negara mana. Selain itu juga melakukan kegiatan ilegal (curigai), sedang bawa minyak ilegal (Limbah). Penangkapan itu, saat KAL NIPA I-4-57 sedang melaksanakan patroli di Pulau Tolop,” kata Laksda TNI Arsyad, didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Indarto Budiarto, bersama Praktisi Lingkungan Hidup (LH), dan Dinas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Rabu (1/9/2021).
Keterangan gambar: Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah (tengah), didampingi Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI Indarto Budiarto (kiri) bersama Dinas LH dan Limbah B3, saat menggelar Konferensi Pers di atas kapal MT Zodiac Star, Rabu (1/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Dari atas kapal (MT Zodiac Star), mantan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) IV Tanjungpinang ini melanjutkan bahwa, petugas di kapal hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa.
“Nahkodanya orang Indonesia, namun ada satu orang WNA Malaysia, kurang lebih ada 19 orang dengan Nahkoda. Atas pelanggaran tersebut, MT Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam, dan sekarang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Nahkoda kapal berbobot 3.224 Gross tonnage (GT) ini disangkakan berlayar tanpa dilengkapi SPB melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Keterangan gambar: MT Zodiac Star, kapal berbendera Panama IMO 9047300 dengan bobot 3.224 GT pembawa minyak ilegal sekitar 4.600 ton (limbah) tanpa dilengkapi surat Persetujuan. Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Kemudian, untuk mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan diduga melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipker) yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
“Kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan 3 dokumen, yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate dan interim exemption certificates, yang sudah kedaluwarsa. Ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) UU Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta” ujarnya.
(Ars)


