- Koordinasi dengan LAM, Polsek Siantan Pugar Makam Tua
- Batam Treasure Hunt Challenge 2024 Berhadiah Sepeda Motor, Daftar Bisa di Bazar BWR
- Kepala BP Batam Terima Kunjungan Dubes Singapura untuk Indonesia, Berharap Hubungan Bilateral Semakin Kuat
- Rudi Kunjungi Masjid Jami Nurul Iman Pulau Buluh
- Respon Polsek Bengkong Lakukan Penanganan Kebakaran Ban Bekas di Bahu Jalan
- Ramadan, Polsek Sekupang Antisipasi Kemacetan di Simpang Tiban Koperasi
- Ing Iskandarsyah Siap Maju Lagi di Pilkada Karimun 2024
- Mulyadi Mantapkan Diri Maju Pilkada 2024 di Lingga
- Cipta Kondisi di Bulan Puasa, Polsek Bengkong Bubarkan Kerumunan Warga
- Curi di Parkiran Hotel 777 Lubukbaja saat Bertemu Teman, Pelaku dan Penadah Motor Ditangkap
Bawa Sabu 7 Kg, WNA Malaysia Dibekuk Sat Narkoba Polresta Barelang
Keterangan Gambar : Tersangka YZ (kaos tahanan warna merah) saat digiring untuk dihadirkan dalam Konferensi Pers di kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama inisial YZ (34) yang berpura-pura sebagai Nelayan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Sabtu (12/12/2020), sekira jam 08.00 WIB di perairan laut sekitaran Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.
Warga Kampung Panggai Panggerang, Johor-Malaysia tersebut diamankan lantaran menyalurkan, mengedarkan dan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh (7) bungkus sabu dengan berat secara keseluruhan 6.945 gram atau hampir tujuh (7) kilogram (Kg) dari Malaysia ke Kota Batam untuk diedarkan di Batam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.
“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020. TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di perairan laut Pulau Putri Nongsa-Batam,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu (1) dirijen yang didalamnya berisi satu (1) kantong kertas merek klub 21 yang berisikan lima (5) bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan merek Yuan Yin Wang. Kemudian dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yusliang.
Keterangan gambar : Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto (kanan) didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu (kiri) saat menunjukkan BB sabu dalam Konferensi Pers di kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang sejumlah 343 Ringgit Malaysia, satu (1) unit speed boat fiber dan satu (1) unit Handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut milik Pak Itam yang juga warga negara Malaysia dan sudah di DPO-kan/Buronan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang.
Dikatakan Kapolresta Barelang, bahwa barang haram tersebut asal muasalnya dari Malaysia. Hal tersebut menandakan bahwa, harus benar-benar serius tidak hanya tanggung jawab dari pihak kepolisian tetapi stakeholder terkait lainnya harus bekerjasama dengan baik.
“Artinya kita akan perketat lagi titik-titik yang dianggap rawan akan penyelundupan narkoba tersebut. Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa Batam adalah garda terdepan dari benua Singapura dan Malaysia. Jadi, saya minta, dengan penuh kesadaran agar sama-sama memberantas Narkotika jenis apapun itu karena jelas ini akan merusak masa depan bangsa,” pungkasnya.
(ilham)