



- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
BC Batam Amankan Sabu Dari Dua Calon Penumpang Pesawat, di Simpan Dalam Sepatu

Keterangan Gambar : Kedua tersangka berinisial F (kanan) dan AD (kiri), yang kedapatan membawa Sabu di dalam sepatu saat akan berangkat menuju Surabaya dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada hari Minggu (28/6/2020) lalu, sekira pukul 08.15 WIB. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, kembali berhasil melakukan penindakan Methamphetamine (Sabu) oleh petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada hari Minggu (28/6/2020) lalu, sekira pukul 08.15 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap 2 orang calon penumpang berinisial F warga Aceh dan AD warga Aceh yang kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa delapan bungkus Methamphetamine Sabu.
“8 bungkus Sabu dengan berat bruto 973 gram dengan modus menyelipkan Barang Bukti (BB) ke dalam sepatu,” ujar Sumarna, Kamis (2/7/2020).
Penindakan ini, sambung Sumarna, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya.
“Terhadap calon penumpang inisial F tersebut, kami (petugas) lakukan pemeriksaan badan dan bener kedapatan yakni empat bungkus barang bukti yang diduga Sabu di dalam sepatu yang di pakai,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan verbal terhadap calon penumpang bernama F, diketahui satu calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama.
Atas informasi tersebut, Sumarna menjelaskan bahwasanya, petugas Bea Cukai melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang inisial AD.
“Dari tangan AD, di dapat empat bungkus barang bukti yang diduga Sabu yang juga diselipkan ke dalam sepatu yang di pakai,” ucap Sumarna.
Barang bukti delapan bungkus tersebut, kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Dan berdasarkan hasil tes uji NIK di identifikasikan barang tersebut sebagai Methamphetamine jenis Sabu.
Selanjutnya, Sumarna menambahkan, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana Narkotika,” katanya.
Penindakan ini, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) meski di tengah pandemik Corona Virus Disease (Covid-19).
(iam)


