BC Batam Tegah 79 Unit Handphone dan 6 Kardus Accesoris
KORANBATAM.COM 20 Mei 2020, 15:27:42 WIB
dibaca : 838 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
BC Batam Tegah 79 Unit Handphone dan 6 Kardus Accesoris

Keterangan Gambar : Barang bukti 79 unit Handphone merek iPhone dan 6 karton aksesoris Handphone yang berhasil ditegah oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam. (Foto : Humas Bea dan Cukai Batam)


KORANBATAM.COM, BATAM – Peran Bea Cukai sebagai Community Protector dalam rangka melindungi masyarakat dari keluar dan masuknya barang-barang ilegal terus-menerus diupayakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melalui berbagai kegiatan patroli laut.

Terbukti, pada hari Selasa 14 Mei 2020 lalu, Tim Patroli Bea Cukai Batam dengan menggunakan Kapal patroli BC 15027 dan BC 7005, berhasil menegah 79 unit handphone merek iPhone dan 6 karton aksesoris handphone di seputar perairan Tanjung Pinggir, Kota Batam. Patroli laut dimaksud merupakan kegiatan patroli bersama yang dilakukan dengan nama Jaring Sriwijaya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal speedboat 2 mesin SB GM Adi Syahputra yang bertolak dari Batam menuju Cuncong, Tembilahan, Kabupaten Indagiri, Riau.

"Memaksimalkan kinerja, tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Batam dan CSS Bea Cukai Batam dan tim Patroli PSO Bea Cukai Batam terkait keberadaan kapal speedboat 2 mesin SB GM Adi Syahputra dapat dideteksi dan selanjutnya diamankan di Dermaga PSO Bea Cukai Batam," ujar Sumarna, Rabu (20/5/2020) pagi.

Selanjutnya, Sumarna menjelaskan bahwa sampai di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, terhadap sarana pengangkut tersebut dilakukan pemeriksaan dan benar kapal tersebut kedapatan membawa 79 unit Handphone merek iPhone dan 6 karton aksesoris Handphone yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanannya.

"Barang tegahan berupa 79 unit Handphone merek iPhone dan 6 karton aksesoris Handphone tersebut kedapatan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai bekisar Rp131.200.000 juta rupiah dan potensi kerugian negara sebesar Rp58.496.315 juta rupiah," terang Sumarna.

Kemudian, terhadap kapal tersebut telah melanggar kepabeanan atas kegiatan kapal speedboat 2 mesin SB GM Adi Syahputra dengan pasal pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012.

"Selain itu, Pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Dan terhadap barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya Barang Dikuasai Negara (BDN)," jelas Sumarna.

Di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Bea Cukai Batam terus-menerus berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang-barang ilegal ke dan dari Batam. (iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;