- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
BC dan Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Petugas Bea Cukai (BC) dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak seberat 498,79 gram dengan cara dibakar. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, Tanjungpinang - Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 498,79 gram dilakukan pihak Bea Cukai (BC) dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, hasil penindakan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada Rabu (15/4/2020), dengan tersangka berinisial SA (30).
"Sebelumnya, kemarin, pada Sabtu (4/4/2020) beberapa waktu lalu, sekira pukul 14.30 WIB, petugas BC Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV Marina Syaputra I, asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah (TKIB)," kata Kepala Kantor wilayah BC Tanjungpinang, Agus Yulianto melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis (16/4/2020).
Dikatakannya, dari pengawasan tersebut, di dapatilah salah seorang penumpang yang gerak-gerik mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30) Warga Negara Indonesia (WNI).
"Terlihat bahwa di dalam alas kaki berupa sandal milik yang bersangkutan, terdapat benda asing," ucapnya.
Lanjut Agus, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan benar saja ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak enam paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram.
"Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan Narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif Methamphetamine yaitu sabu," bebernya.
Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan enam paket methamphetamine (sabu) selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Di tengah wabah pandemi virus korona (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia, BC Tanjungpinang tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.
"Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa BC akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi," tegasnya. (iam)
▴-▴
▴-▴


























































































