



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Marina Pembawa 102.400 Batang Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Petugas BC Batam menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Sekupang, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (28/2/2023). /Dok. BC Batam
KORANBATAM.COM - Tim Patroli Bea dan Cukai (BC) Batam menangkap kapal penumpang yang membawa muatan ratusan ribu batang rokok ilegal. Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kapal Marina bermuatan 102.400 batang rokok ilegal. Kapal itu ditangkap pada Kamis, 23 Februari 2023 oleh kapal patroli Bea Cukai Batam saat melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, Selasa (28/2/2023).
Penangkapan itu terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 di wilayah sektor perairan Batam dan sekitarnya, sekira pukul 13.00 waktu setempat. Petugas Bea Cukai mendapat informasi kapal bermuatan rokok ilegal dan melakukan pengejaran.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis HT dengan merek dagang H-MIND, sehingga kita lakukan penindakan,” katanya.
Berdasarkan pengembangan, kata Rizki, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium, yakni dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai.
“Kami berikan sanksi administratif sebesar Rp205.518.000 juta. Ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Kami (BC Batam) bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi berusaha menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” tutupnya.
(iam)


