- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Aksi Bejat Dilakukan sejak 2019, Saat Istri Tak di Rumah

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /Shutterstock
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bintan berhasil menangkap SS, pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Warga Bintan tersebut ditangkap di rumahnya, Sabtu (20/2/2021) lalu, atas laporan istrinya.
“Korban merupakan anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Bintan, Iptu Rugianto, Selasa (23/2/2021).
Rugianto mengatakan, awalnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Mendapat cerita itu, ibu kandung korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Bintan. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku.
“Beberapa barang bukti yang juga diamankan berupa satu celana dalam, satu BH, satu helai kaos, dan satu helai celana,” jelasnya.
Perbuatan terlarang pelaku tersebut, masih kata Kapolsek Teluk Bintan, sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu dan setiap ingin melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban.
“Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(cr1)
▴-▴
▴-▴



























































































