



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Beri Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat di Batam, Polda Kepri Sikat Pelaku Curat yang Beraksi di Lima Lokasi

Keterangan Gambar : Salah seorang pelaku saat digiring petugas masuk kembali ke sel tahanan, usai dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di lobi utama Kantor Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (9/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan lima (5) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat yang beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam. Tiga tersangka merupakan Residivis (orang yang pernah dihukum) kasus yang sama, dan dua yang lainnya adalah Residivis penadah.
Kelima tersangka itu bernama inisial ER, RY, RS, MI dan OP. Kelimanya melakukan aksi Curat di lima (5) lokasi perumahan di wilayah Batam yakni Batam Kota, Sekupang, Lubukbaja, dan Bengkong, pada akhir bulan Agustus lalu hingga awal bulan September (Minggu pertama).
Keterangan gambar: RY, RS, MI dan OP, dihadiri saat gelar perkara pengungkapan kasus 363 dan 480 di lobi utama Kantor Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (9/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S, mengatakan, kasus Curat tersebut berawal dari kejadian di beberapa lokasi di Kota Batam sehingga para korbannya membuat laporan polisi (LP) baik di jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Polresta Barelang maupun di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.
“Hari ini kita gelar keberhasilan ungkap kasus 363 (pencurian dengan pemberatan) dan 480 (penadah barang curian). Kasusnya berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah Batam. Ada 5 TKP dan ada 5 korban (laporan polisi). Sementara dari hasil pengungkapan kasus ini, ada 5 tersangka,” kata Kombes Pol Harry, saat gelar Konferensi Pers di lobi utama Kantor Ditreskrimum Polda Kepri, didampingi Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Pejabat Sementara dan (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Kepri, Komisaris Polisi (Kompol) Andri Kurniawan, Kamis (9/9/2021).
Lanjut Harry, penangkapan tersebut merupakan upaya dari Ditreskrimum Polda Kepri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkhusus warga Batam terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Mereka ini berkelompok, ada tiga orang (ER, RY dan RS). Sementara MI dan OP bertindak selaku penadah atau yang menerima barang-barang hasil kejahatan. Inilah bentuk upaya kami (Ditreskrimum Polda Kepri) dalam memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat Batam, apalagi di saat masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Sementara, ditambahkan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, bahwa, modus operandi para tersangka (tiga orang, ER, RY dan RS) ialah melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk melancarkan aksi kejahatan. Selanjutnya, melakukan aksinya pada malam hari setelah yakin target tersebut sebagai operasi mereka.
“Mereka ini sangat ahli dan kawakan dalam melancarkan aksinya (Curat). dan kedua tersangka penadah yang diamankan ini juga merupakan residivis kasus yang sama. Artinya kelima orang ini mereka memang bekerja sama. Tiga orang sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, dan dua orang sebagai penerima hasil barang kejahatan. Semua pelaku adalah Residivis. Otak pelakunya adalah ER dan RY,” kata Kombes Pol Jefri.
Adapun, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan para tersangka di antaranya beberapa unit telepon genggam (HP) berbagai merek, satu unit Laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata dan lainnya.
Keterangan gambar: Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, dihadirkan saat gelar Konferensi Pers di lobi utama Kantor Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (9/9/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
Selain mengamankan barang bukti di atas, petugas juga berhasil mengamankan alat kejahatan yang digunakan pelaku saat beraksi yakni linggis, dan gunting kecil.
Atas perbuatanya, tiga orang tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2), ke-3 dan ke-4 Juncto (Jo) Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan (9) tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat (4) tahun kurungan penjara.
(iam)


