- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal

Keterangan Gambar : Para WNA yang melanggar izin tinggal di Batam dihadirkan saat press release di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Selasa (4/11/2025). /1st
KORANBATAM.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mendeportasi 186 warga negara asing (WNA). Para WNA itu dideportasi diduga karena menyalahgunakan izin tinggal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Telah dilaksanakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi. Total sebanyak 186 WNA periode Januari hingga Oktober,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad, Selasa (4/11/2025).
Aswad menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan bagian dari pengawasan Imigrasi terhadap kegiatan WNA di Kota Batam dan laporan masyarakat. Kegiatan pengawasan dilakukan di tempat hiburan malam (THM), hotel hingga perusahaan.
Kantor imigrasi bersama Bea dan Cukai (BC) melakukan razia THM di Panda Club dan didapati WNA Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata satu WNA Tiongkok inisial WG terbukti melanggar ketentuan.
“Dari 3 WNA asal Tiongkok yakni LK, HS dan WG, 2 di antara sesuai ketentuan,” sebutnya.
Berikutnya, juga dilakukan pengawasan THM di First Club dan Formosa, Lubukbaja. Hasilnya didapati empat WNA dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aswad melanjutkan, juga melakukan WN Singapura yang melanggar aturan. WN Singapura LBT diketahui menggunakan visa bebas bisa kunjungan dan diduga terlibat bisnis hotel di Batam.
“Kami lakukan tindakan deportasi untuk WN Singapura, pencegahan dan penangkalan masuk ke Batam,” ucapnya.
Kantor Imigrasi Batam juga menyasar izin tinggal pada sektor industri yang ada di Batam. Alhasil, terdapat tiga WNA dari India di PT MSI. Ketiganya berinisial GA, MA dan MKS. menggunakan visa c16 (pelatihan).
“2 di antaranya memenuhi ketentuan. Mereka menggunakan visa C16 khusus untuk pelatihan. Sementara 1 WNA melanggar, dia mengunakan VoA masa tinggal 30 hari dan tidak bisa untuk kerja atau pelatihan. Tindakan deportasi 1 WN India,” jelasnya.
Aswad melanjutkan, kegiatan terus dilanjutkan di perusahaan EIUI yang berlokasi di Seibinti, Kecamatan Sagulung.
Didapati tiga orang WN Tiongkok dan tiga orang WN Bangladesh. Tiga WN Tiongkok terbukti melanggar dan dilakukan tindakan deportasi. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap pelanggaran oleh WN Taiwan yang overstay hingga 74 hari.
“Lebih dari 60 hari bukan bayar denda, tapi akan dideportasi dan ditangkal,” imbuhnya.
Kantor Imigrasi Batam juga melakukan penyidikan terhadap WN Singapura yang melangger aturan tinggal di Batam. WN Singapura inisial MP diketahui terakhir tercatat di perlintasan pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu hingga saat ini.
Berdasarkan pemeriksaan, paspor yang bersangkutan sudah tidak ada. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan kedutaan Singapura untuk memastikan kewarganegaraan.
“Untuk WN Singapura ini akan dilanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan,” tegas Hajar.
Ia merangkum bahwa, dari periode September dan Oktober 2025 terdapat enam WNA yang dideportasi. Pertama ada WN Tiongkok inisial WG, kedua WN Singapura inisial LBT yang berkegiatan di hotel, kegita WN India inisial GA, MA dan MKS di perusahaan Batam Center. Berikutnya, WN Taiwan CTJ overstay.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Batam guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing mematuhi hukum di Wilayah Indonesia dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴

























































































